Jimly Asshiddiqie Tegaskan Aktivis Lingkungan Dilindungi Pasal 66 UU PPLH, Tak Bisa Dipidana dan Perdata

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Ketentuan mengenai perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup telah diatur secara tegas dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal tersebut menegaskan:

“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Pernyataan tentang pentingnya perlindungan hukum bagi aktivis lingkungan ini juga kembali disampaikan oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jimly Asshiddiqie.

BACA JUGA:  Inovasi RSBP Batam, Olah Limbah Medis Jadi Batako Paving Block Ramah Lingkungan

Ia menegaskan bahwa keberadaan Pasal 66 UU PPLH merupakan instrumen penting untuk mencegah kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan kepentingan lingkungan.

Lebih lanjut, sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi—termasuk Putusan MK Nomor 119/PUU-XXIII/2025—juga memperkuat posisi hukum tersebut. MK menegaskan bahwa aktivitas membela lingkungan hidup bukanlah kejahatan dan justru harus mendapatkan perlindungan negara.

BACA JUGA:  Inovasi RSBP Batam, Olah Limbah Medis Jadi Batako Paving Block Ramah Lingkungan

Hal ini juga diperkuat melalui kajian Mahkamah Agung dan kebijakan turunan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), termasuk Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Dalam konferensi pers pada Kamis (4/12/2025), Jimly menekankan bahwa keberadaan Pasal 66 perlu terus disosialisasikan agar diketahui secara luas oleh masyarakat.

BACA JUGA:  Inovasi RSBP Batam, Olah Limbah Medis Jadi Batako Paving Block Ramah Lingkungan

“Untuk Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, lingkungan perlu juga diberitakan untuk mengingatkan masyarakat luas tentang hak-haknya terkait lingkungan hidup,” ujarnya.

Ia berharap awak media dapat turut menyiarkan dan menyebarluaskan informasi mengenai regulasi ini, mengingat masih banyak publik yang belum memahami adanya perlindungan hukum khusus bagi pejuang lingkungan. (Btm/DDR)

  • Bagikan