BTM.CO.ID, BATAM – Membuang sampah sembarangan, khususnya ke sungai, danau, dan laut, kini ditegaskan hukumnya haram. Penegasan ini tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 6 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan sosial, tetapi juga bertentangan dengan prinsip syariat Islam.
Melalui Fatwa MUI No. 6/2025, larangan membuang sampah ke perairan ditegaskan sebagai bentuk tanggung jawab keagamaan. Hal ini karena dampak buruknya yang nyata terhadap ekosistem, kesehatan masyarakat, serta keberlangsungan hidup generasi mendatang.
Dalam fatwa tersebut, tindakan mencemari lingkungan dinilai sebagai perbuatan yang menimbulkan kerusakan (fasad) di muka bumi dan merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan menjadi bagian dari kewajiban moral dan sosial umat.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) turut menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi @kemenlh_bplh dilihat btm.co.id sabtu (21/2/2026) , KLH/BPLH mengajak masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah ke perairan serta mulai membiasakan memilah sampah dari rumah.
“Menjaga kelestarian lingkungan adalah bukti nyata kepedulian moral dan sosial kita sebagai pemimpin di bumi. Mari ambil peran dengan berhenti menyampah di air dan mulai memilah sampah dari rumah,” tulisnya.
Seruan ini menjadi pengingat bahwa persoalan sampah bukan hanya isu kebersihan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab bersama dalam menjaga ciptaan Tuhan dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Dengan adanya fatwa ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk tidak mencemari sungai, danau, maupun laut, serta lebih aktif dalam pengelolaan sampah secara bijak dan bertanggung jawab. (Btm/ddr)










