Kepala BP Batam Amsakar Achmad Serahkan Penanganan Kasus Kontainer Berisi Limbah B3 ke Aparat Hukum

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, angkat bicara terkait kasus penyelundupan kontainer berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara ilegal di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.

Amsakar menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan kementerian terkait.

“Kami dalam hal ini BP Batam dan Pemko Batam menyerahkan proses ini kepada pihak penegak hukum,” ujar Amsakar saat acara ngopi bareng bersama wartawan, Selasa (7/10/2025).

BACA JUGA:  Pemko Batam Gandeng BRIN Fungsikan Kembali Kebun Raya Batam Menjadi Destinasi Unggulan

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pekerja di perusahaan terkait akan tetap mendapat perlindungan agar tidak dirugikan.

“Kami lakukan koordinasi terkait tenaga kerja agar pekerja di perusahaan tersebut tidak dirugikan,” tambahnya.

Sebelumnya, Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 18 kontainer berisi limbah B3 di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Pejabat Negara di Istana Negara

Penindakan berawal dari Nota Hasil Intelijen (NHI) pada 26–27 September 2025 terhadap lima kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia dan 13 kontainer milik PT Logam Internasional Jaya, atas atensi dari Gakkum LHK.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Pejabat Negara di Istana Negara

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim P2 Bea Cukai Batam melakukan pengamanan dan penyegelan seluruh kontainer pada 26–29 September 2025.

Pihak perusahaan juga sudah diinformasikan bahwa pemeriksaan fisik dilakukan pada 30 September 2025, dengan dukungan Operator Pelabuhan Batu Ampar dalam penyiapan lokasi pemeriksaan bersama. (BTM/ddr)

  • Bagikan