Bea Cukai Batam Amankan KM Cahaya Al Khair Diduga Selundupkan Barang Elektronik hingga Kosmetik

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap kapal kayu KM Cahaya Al Khair yang mengangkut sejumlah paket barang kiriman keluar dari Kawasan Bebas Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean.

Kapal yang diawaki tiga orang, termasuk nakhoda, tersebut ditegah oleh Tim Satgas Patroli Laut BC-20009 di perairan sekitar Pulau Mubut, Barelang, pada Rabu (26/8/2026) dini hari.

Penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan rencana pengiriman barang dari Batam menuju TLDDP menggunakan sarana pengangkut laut tanpa pemberitahuan pabean.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi jalur pergerakan kapal di perairan Barelang. Petugas kemudian memperoleh informasi lanjutan bahwa target operasi berada di sekitar perairan Pulau Mubut.

BACA JUGA:  PMK Baru, Kue Lama: Saat KAP, KJA, dan Konsultan Pajak Berebut Kuasa Wajib Pajak

Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mendapatkan kontak visual sebuah kapal kayu bermuatan yang bergerak dari perairan Pulau Mubut dengan haluan ke arah timur.

Petugas kemudian menghentikan kapal dan melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut beserta muatannya. Dari pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah koli berisi paket barang kiriman yang diangkut tanpa pemberitahuan pabean.

Atas temuan tersebut, petugas melakukan penindakan berupa pemeriksaan, penegahan, serta penyegelan terhadap kapal beserta seluruh muatannya.

Selanjutnya, KM Cahaya Al Khair bersama muatan dan tiga orang yang berada di atas kapal diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Dari hasil pencacahan, muatan kapal diketahui terdiri dari berbagai jenis barang, di antaranya elektronik, peralatan dapur, pakaian, alas kaki, parfum, case handphone, makanan dan minuman olahan, kosmetik, suplemen serta sejumlah barang lainnya.

BACA JUGA:  Perkara Dugaan Kekerasan di PG Djuwita, Polda Kepri Libatkan Ahli Psikologi Forensik

Seluruh barang tersebut diketahui diangkut tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Terhadap muatan yang termasuk barang larangan dan pembatasan (lartas) dan tidak dapat diselesaikan sesuai ketentuan, akan ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Sementara itu, terhadap sarana pengangkut KM Cahaya Al Khair dikenakan sanksi administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa setiap pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean wajib memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku.

BACA JUGA:  SELAMAT! Dede Rusdiana Pimpin Redaksi btm.co.id | dari Batam untuk Dunia

“Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan, termasuk melalui patroli laut, guna memastikan pergerakan barang sesuai ketentuan serta mencegah peredaran barang lartas secara tidak sah,” tegasnya.

Ia menambahkan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Batam dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus perlindungan masyarakat (community protector), khususnya terhadap peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan maupun ketentuan lartas.

Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar memastikan setiap kegiatan lalu lintas barang dari dan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Btm/r)

  • Bagikan