Dulu Dibanggakan sebagai Produk Lokal Batam, Kini H-Mild, R7Bold dan OFO Muncul dalam Operasi Rokok Ilegal

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Sejumlah merek rokok yang pernah diperkenalkan sebagai produk hasil industri hasil tembakau di Batam kini justru ditemukan dalam penindakan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Batam.

Dalam Operasi Cukai yang digelar pada 27–30 Juli 2026, Bea Cukai Batam mengamankan sebanyak 32.790 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp50,5 juta. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp33,1 juta.

Rokok ilegal yang diamankan terdiri dari berbagai merek, di antaranya Manchester, R7Bold, PSG, H-Mild, T3, OFO, serta sejumlah merek lainnya.

Menariknya, beberapa merek tersebut merupakan produk yang diproduksi oleh perusahaan hasil tembakau yang berbasis di Batam.

Pada 2021, Bea Cukai Batam mencatat terdapat 11 pabrik rokok yang beroperasi di Batam. Saat itu, Bea Cukai menegaskan bahwa seluruh rokok yang diproduksi dan dipasarkan di Batam wajib dilekati pita cukai. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi rokok yang masuk dari luar daerah.

BACA JUGA:  Kemenhut Tetapkan PT GTP Jadi Tersangka Korporasi Kasus Perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu Batam

Dengan demikian, tidak ada lagi istilah rokok khusus kawasan FTZ yang dapat diedarkan tanpa pita cukai. Seluruh rokok yang beredar di pasaran wajib memenuhi ketentuan cukai sesuai peraturan yang berlaku.

Berdasarkan data perusahaan, H-Mild diproduksi oleh PT Fantastik Internasional, perusahaan manufaktur rokok yang berbasis di Batam, Kepulauan Riau.

Sementara itu, merek OFO diproduksi oleh PT Adhi Mukti Persada, perusahaan industri hasil tembakau yang berlokasi di Kawasan Industri Mega Jaya, Batam.

Perusahaan tersebut mulai beroperasi sejak 17 Agustus 2020. Selain OFO, perusahaan juga memproduksi merek MBS dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Saat mulai beroperasi, PT Adhi Mukti Persada bahkan tidak hanya memasarkan produknya di wilayah Kepulauan Riau, tetapi juga melakukan ekspor ke Thailand.

BACA JUGA:  TERBONGKAR! Terkait Ini, PT Genosky Tira Propertindo (GTP) Jadi Tersangka, Siapa Pemiliknya?

Meski demikian, belum dapat dipastikan apakah rokok H-Mild, OFO yang diamankan dalam Operasi Cukai tersebut berasal dari produsen resminya atau merupakan produk yang beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai. Bea Cukai Batam menyatakan masih melakukan pendalaman untuk menelusuri sumber produksi dan jalur distribusinya.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Batam mengumpulkan dan mengolah informasi guna menelusuri rantai distribusi hingga sumber produksi rokok ilegal. Hasil pendalaman akan menjadi dasar tindak lanjut melalui koordinasi dengan unit Bea Cukai lainnya maupun instansi penegak hukum terkait.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang bertujuan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai sejak proses produksi hingga distribusi.

Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, menegaskan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Ke depan, Bea Cukai Batam akan tetap melaksanakan operasi serupa, baik secara mandiri maupun melalui operasi gabungan dengan instansi terkait. Kami juga akan menelusuri sumber produksi dan jalur distribusi rokok ilegal. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung dengan bukti yang cukup, akan segera ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

BACA JUGA:  Viral Konten Terapis Berbikini, Manajemen Luxor Spa Batam: Itu Kekeliruan Tim Marketing Langsung Kami Dihapus

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyimpanan, pengangkutan, penjualan, maupun distribusi rokok ilegal. Masyarakat yang menemukan rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya diminta segera melaporkannya melalui kantor Bea Cukai terdekat atau layanan Bravo Bea Cukai 1500225.

Melalui pengawasan yang konsisten dan sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan, Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran rokok ilegal, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta mengamankan penerimaan negara di bidang cukai. (Btm/r/ddr)

  • Bagikan