BTM.CO.ID, BATAM – Sejumlah merek rokok yang pernah diperkenalkan sebagai produk industri hasil tembakau di Batam kini kembali menjadi sorotan setelah ditemukan dalam operasi penindakan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Batam.
Dalam Operasi Cukai yang berlangsung pada 27–30 Juli 2026, Bea Cukai Batam mengamankan sebanyak 32.790 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp50,5 juta. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp33,1 juta.
Dari berbagai merek yang diamankan, H-Mild menjadi salah satu yang paling banyak menarik perhatian. Petugas menemukan sedikitnya enam varian rokok H-Mild, di antaranya varian Bold, Menthol, dan Jumbo, yang beredar tanpa dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan cukai.
Menariknya, H-Mild merupakan merek yang diproduksi oleh PT Fantastik Internasional, perusahaan manufaktur hasil tembakau yang berlokasi di Jalan Engku Putri, Tunas Industrial Estate Blok 2X, Batam Centre, Kota Batam.
Pada 2021, Bea Cukai Batam mencatat terdapat 11 pabrik rokok yang beroperasi di Batam. Saat itu, Bea Cukai menegaskan bahwa seluruh rokok yang diproduksi dan dipasarkan di Batam wajib dilekati pita cukai. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi rokok yang masuk dari luar daerah.
Dengan demikian, tidak ada lagi istilah rokok khusus kawasan FTZ yang dapat diedarkan tanpa pita cukai. Seluruh rokok yang beredar di pasaran wajib memenuhi ketentuan cukai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan berbagai catatan penindakan sebelumnya, nama H-Mild juga beberapa kali muncul dalam pengungkapan pengiriman rokok tanpa pita cukai dari Batam ke berbagai daerah. Hal tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal dengan merek tersebut bukan kali pertama menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Selain itu, PT Fantastik Internasional juga pernah menjadi sorotan dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2023 terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Bea Cukai, Andhi Pramono.
Dalam proses penyidikan tersebut, KPK melakukan penggeledahan di perusahaan tersebut sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti. Penggeledahan tersebut tidak serta-merta berarti perusahaan dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Batam juga mengumpulkan dan mengolah informasi guna menelusuri rantai distribusi hingga sumber produksi rokok ilegal. Hasil pendalaman akan menjadi dasar tindak lanjut melalui koordinasi dengan unit Bea Cukai lainnya maupun instansi penegak hukum terkait.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang bertujuan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai sejak proses produksi hingga distribusi.
Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, menegaskan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Ke depan, Bea Cukai Batam akan tetap melaksanakan operasi serupa, baik secara mandiri maupun melalui operasi gabungan dengan instansi terkait. Kami juga akan menelusuri sumber produksi dan jalur distribusi rokok ilegal. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung dengan bukti yang cukup, akan segera ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Bea Cukai juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyimpanan, pengangkutan, penjualan, maupun distribusi rokok ilegal. Masyarakat yang menemukan rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya diminta segera melaporkannya melalui kantor Bea Cukai terdekat atau layanan Bravo Bea Cukai 1500225.
Melalui pengawasan yang konsisten dan sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan, Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran rokok ilegal, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta mengamankan penerimaan negara di bidang cukai. (Btm/r/ddr)








