Dilaporkan Andi Morena, Akun Instagram @badanperwakilannetizen Ternyata di Follow Orang – Orang Hebat. Siapa Pemiliknya?

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Akun Instagram @badanperwakilannetizen menjadi perhatian publik setelah dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau terkait unggahan yang mengaitkan Andi Morena dengan kepemilikan ruko dan barang sitaan dalam pengungkapan kasus narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pantauan btm.co.id, Senin (3/8/2026), akun tersebut dikenal aktif mengunggah berbagai konten yang mengkritisi persoalan sosial, hukum, hingga kebijakan publik di Indonesia.

Dalam salah satu unggahannya, akun tersebut menandai akun Instagram @bnn_insight dan menuliskan narasi yang mempertanyakan penanganan terhadap Andi Morena.

Unggahan itulah yang kemudian berujung pada laporan ke Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri oleh Andi Morena melalui tim kuasa hukumnya.

Di luar perkara tersebut, akun @badanperwakilannetizen memiliki cukup banyak pengikut dan diketahui diikuti oleh sejumlah tokoh dari berbagai kalangan, mulai dari influencer, tokoh agama, hingga figur publik.

Sejumlah unggahan akun tersebut juga sempat mendapat perhatian publik dan menjadi bahan diskusi di media ssosial

BACA JUGA:  Arogansi Jakarta di Beranda Negeri: Catatan dari Pertemuan Ketua Umum PWI dan KJK di Batam

Bahkan, beberapa kontennya mengenai dugaan peredaran obat keras ilegal pernah diangkat atau dijadikan rujukan dalam penyampaian informasi oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Selain menyoroti isu penegakan hukum, akun tersebut juga kerap mengangkat berbagai dinamika sosial dan persoalan yang sedang menjadi perhatian masyarakat di berbagai daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, btm.co.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada pengelola akun @badanperwakilannetizen melalui pesan langsung (DM) Instagram. Namun, belum ada tanggapan.

Sementara itu, proses hukum atas laporan yang diajukan terhadap akun tersebut kini masih ditangani oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau.

Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Mengutip pemberitaan Bataminfo.co.id, tim kuasa hukum Andi Morena yang terdiri dari Fadlan dan Citra Irwan Simbolon secara resmi mendatangi Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau pada Minggu (2/8/2026). Laporan tersebut diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/85/VIII/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau tertanggal 2 Agustus 2026.

Menurut kuasa hukum, langkah hukum tersebut ditempuh karena kliennya merasa nama baiknya dirugikan akibat beredarnya narasi yang mengaitkannya dengan jaringan tindak pidana narkotika.

Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 433 jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Fadlan menjelaskan, perkara tersebut merupakan delik aduan sehingga laporan harus disampaikan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan.

“Karena ini delik aduan khusus dan harus korban yang melaporkan ke kepolisian, maka tadi kita bersama-sama dengan Pak Andi datang langsung membuat laporan ke SPKT dan juga telah berkoordinasi dengan Unit Cyber Polda Kepri. Ada sekitar 12 pertanyaan dari penyidik Cyber dan telah dijawab langsung oleh Pak Andi,” ujar Fadlan.

Ia mengatakan laporan ditujukan kepada akun-akun yang diduga menyebarkan informasi bohong, fitnah, pencemaran nama baik, serta menyerang kehormatan kliennya melalui media elektronik.

Selain laporan, tim kuasa hukum juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot), tautan (link), flashdisk, dan dokumen pendukung lainnya kepada penyidik.

“Langkah ke Polda Kepri ini adalah bukti keseriusan klien kami untuk membantah seluruh keterkaitan dengan kasus narkotika yang dituduhkan. Narasi yang beredar tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga membentuk opini liar yang merusak nama baik. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada Subdit Cyber Polda Kepri agar diusut tuntas,” tegas Fadlan. (Btm/tim/r/ddr)

  • Bagikan