NEWS VIDEO: Pengembangan Korupsi Kuota Haji , KPK Tahan Bos Maktour dan KeTum Kesthuri

  • Bagikan


BTM.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembagian kuota haji tahun 2023 dan 2024, Senin (8/6/2026).

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, mengatakan kedua tersangka merupakan pihak swasta yang diduga memberikan uang kepada pejabat di lingkungan Kementerian Agama terkait proses pembagian kuota haji.

“Kedua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial ISM, Direktur PT Makassar Toraja Tour and Travel (Maktour), serta ASR, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kesthuri),” ujar Achmad Taufik.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir kepada Almarhum Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu

Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK menduga adanya pemberian sejumlah uang kepada pejabat Kementerian Agama yang berkaitan dengan proses penambahan kuota haji khusus pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024.

Menurut KPK, para tersangka diduga melakukan sejumlah pertemuan dan komunikasi dengan pihak terkait untuk meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan alokasi sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

BACA JUGA:  Setya Kita Pancasila dan AAU Perkuat Sinergi Kebangsaan, Teguhkan Semangat Bela Negara

“Para tersangka diduga melakukan sejumlah pertemuan dan komunikasi dengan pihak terkait untuk meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan alokasi sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia,” tambahnya.

KPK saat ini masih mendalami dugaan adanya kesepakatan serta pemberian imbalan guna memengaruhi kebijakan pembagian kuota haji khusus. Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.

BACA JUGA:  Indonesia Digempur 5,5 Miliar Serangan Siber, KSP Dudung Abdurachman Ajak Masyarakat Jaga Ruang Digital

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional guna menjaga integritas tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. (Btm/ddr)

  • Bagikan