BTM.CO.ID, BATAM – Unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Penanganan kasus dilakukan secara cepat setelah petugas menerima informasi dari masyarakat dan langsung bergerak ke lokasi kejadian, Rabu (3/6/2026).
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, IPTU Apriadi, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 12.15 WIB di kawasan Bengkong Harapan, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Korban dalam kasus ini merupakan seorang anak perempuan berinisial KD (7), sedangkan pelapor adalah ayah korban berinisial AD (26). Sementara itu, terduga pelaku diketahui berinisial J (47).
Menurut IPTU Apriadi, kasus tersebut terungkap setelah pelapor yang saat itu berada di kawasan Batam Centre menerima informasi dari keluarganya terkait dugaan perbuatan yang melanggar kesusilaan terhadap anaknya.
“Setelah menerima informasi tersebut, pelapor segera menuju Polsek Bengkong untuk memperoleh pendampingan dan melaporkan kejadian yang dialami korban,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, korban mengaku mengalami perlakuan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh pelaku. Informasi tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan serangkaian penyelidikan lebih lanjut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma psikologis serta merasakan ketidaknyamanan fisik sehingga membutuhkan perhatian dan pendampingan dari keluarga maupun pihak terkait.
Sebelum laporan resmi dibuat, warga sekitar diketahui telah lebih dahulu mengamankan terduga pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, personel patroli bersama Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin IPTU Apriadi langsung mendatangi lokasi kejadian.
Petugas melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Setelah itu, terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bengkong guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, penyidik juga mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju berwarna abu-abu biru, satu helai celana panjang warna biru dongker, dan satu helai celana dalam warna krem. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses pembuktian hukum.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut mengatur mengenai perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun bagi setiap orang yang menggunakan bujukan, tipu muslihat, maupun penyalahgunaan relasi kuasa untuk menggerakkan anak melakukan perbuatan cabul.
Polresta Barelang melalui Polsek Bengkong menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan anak.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 yang bebas pulsa dan siaga melayani masyarakat selama 24 jam. (Btm/r)







