Semua Fraksi DPRD Batam Setujui Ranperda LAM, Amsakar Tegaskan Komitmen Jaga Identitas Melayu

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Semua fraksi di DPRD Kota Batam menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Rabu (21/1/2026). Persetujuan tersebut menjadi langkah awal penguatan payung hukum pelestarian adat dan budaya Melayu di tengah dinamika pembangunan kota.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Dalam agenda tanggapan fraksi terhadap pendapat Wali Kota Batam, delapan fraksi DPRD Batam, yakni Fraksi Nasdem, Gerindra, Golkar, PKS, PKB, serta gabungan Fraksi PAN-Demokrat-PPP dan Hanura-PSI-PKN, menyampaikan pandangan yang sejalan untuk melanjutkan Ranperda LAM ke tahap pembahasan teknis.

BACA JUGA:  Pemko Batam Pastikan Siswa Tanpa KIA Tetap Bisa Daftar SPMB 2026, Ini Link Pendaftaran Secara Online

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengapresiasi atas dukungan seluruh fraksi DPRD Batam. Ia menilai kesepahaman tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga identitas Melayu sebagai bagian penting dari karakter Kota Batam.

“Ranperda ini bukan sekadar produk administratif, melainkan langkah strategis untuk melindungi kearifan lokal di tengah arus industrialisasi. Dengan jumlah penduduk Batam yang telah mencapai sekitar 1,29 juta jiwa berdasarkan data BPS 2025, keberagaman etnis harus diimbangi dengan penguatan identitas Melayu sebagai fondasi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Amsakar.

BACA JUGA:  SPMB Batam 2026 Belum Dibuka Resmi, Tapi Pendaftaran Online SD dan SMP Sudah Bisa Dilakukan

Ia menambahkan, pengaturan mengenai LAM sejalan dengan amanat Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ranperda tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terkait kedudukan, struktur, serta kewenangan LAM sebagai mitra strategis pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Amsakar-Li Claudia Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Apresiasi Capaian Opini WTP ke-14

Sebagai tindak lanjut persetujuan fraksi, rapat paripurna juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda LAM. Dalam struktur yang disepakati, Muhammad Yunus ditetapkan sebagai ketua Pansus dan Suryamakmur Nasution sebagai wakil ketua.

“Lembaga Adat Melayu memiliki peran strategis sebagai penjaga adat dan budaya. Dengan terbentuknya Pansus, kami berharap proses pembahasan dapat berjalan optimal sehingga Batam segera memiliki regulasi yang memperkuat legitimasi peran lembaga adat di tengah masyarakat yang heterogen,” tutup Amsakar. (Btm/r)

  • Bagikan