LIVE STREAMING: Dewan Pers dan Komnas HAM Teken Nota Kesepahaman Perlindungan Kemerdekaan Pers

  • Bagikan

BTM.CO.ID, JAKARTA – Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Perlindungan Kemerdekaan Pers,  di Gedung Dewan Pers Jakarta Senin (19/1/2026). Kesepakatan ini menegaskan komitmen kedua lembaga dalam menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi.

BACA JUGA:  Jejak Kontroversi Iskandar Sitorus, Terjerat Mega Skandal Bea Cukai hingga Isu "Uang Damai"

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan sebagai respons atas masih adanya berbagai bentuk kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, serta pelanggaran hak terhadap insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya di lapangan.

Melalui kerja sama ini, Dewan Pers dan Komnas HAM sepakat untuk meningkatkan koordinasi dalam penanganan pengaduan, pertukaran data dan informasi, pendidikan serta sosialisasi mengenai hak asasi manusia dan kemerdekaan pers, serta penguatan kapasitas aparat dan masyarakat dalam menghormati kerja jurnalistik.

BACA JUGA:  Muhammad Syafei Hadiri Paripurna LHP BPK, Apresiasi Kepri Raih WTP ke-16 Kali Berturut-turut

Nota kesepahaman ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menciptakan iklim pers yang aman, profesional, dan bertanggung jawab, sekaligus memperkuat demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia. (Btm/ddr)

  • Bagikan