NEWS VIDEO: Satgas Pangan Polda Kepri Pastikan Takaran MINYAKITA di Batam Sesuai Standar

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau melakukan pengecekan distribusi minyak goreng MINYAKITA di Kota Batam pada Selasa (11/3/2025).

Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan takaran minyak sesuai standar dan mencegah penyalahgunaan, seperti penimbunan dan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dipimpin oleh Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H., tim melakukan pengecekan di beberapa lokasi, termasuk Pasar Mitra 1, Swalayan Galaxy, Pasar Mega Legenda, Swalayan BPS, Pasar Bengkong Harapan, dan Pasar Pujabahari.

BACA JUGA:  Pesan Tegas Menko Polkam di Batam: Jaga Investor, Keamanan Jangan Sampai Terganggu!

“Kami melakukan pemeriksaaan minyak goreng kemasan refill/pouch 1 liter dan 2 liter di beberapa lokasi, antara lain Pasar Mitra 1, Swalayan Galaxy, Pasar Mega Legenda, Swalayan BPS, Pasar Bengkong Harapan, dan Pasar Pujabahari. Dalam kegiatan tersebut, tim memeriksa minyak goreng kemasan refill/pouch berukuran 1 liter dan 2 liter yang diproduksi oleh PT. Synergy Oil Nusantara Batam, PT. Sinarmas, PT. Able Commodities Indonesia Medan, dan PT. Musimas.” ujar AKBP Ruslaeni.

BACA JUGA:  Jejak Kontroversi Iskandar Sitorus, Terjerat Mega Skandal Bea Cukai hingga Isu "Uang Damai"

Dikatakannya, Produk-produk tersebut diketahui didistribusikan oleh sejumlah perusahaan, seperti PT Wenindo Ekspres Kencana, PT Batam Jaya Mandiri, PT Panca Mitra Niaga, dan PT Prima Niaga Indomas.

“Dari Hasil pengecekan Tim Kami, menunjukkan bahwa takaran minyak goreng dalam kemasan sudah sesuai standar, bahkan sedikit melebihi dengan toleransi 0,3 persen. Polda Kepri akan terus memantau distribusi minyak goreng dan bahan pokok lainnya untuk melindungi konsumen.” Ungkapnya.

BACA JUGA:  SELAMAT! 71 Calon Anggota Polri Kepri Resmi Lulus, Pendidikan Dimulai 20 Juli

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengimbau pelaku usaha dan distributor untuk mematuhi ketentuan takaran dan harga jual. Masyarakat juga diminta teliti dalam membeli dan segera melaporkan jika menemukan kecurangan.

Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps untuk bantuan atau pengaduan. ( Btm /r)

  • Bagikan