BTM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri kembali membongkar sejumlah kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Dalam kurun waktu 31 Juli hingga 6 Agustus 2026, polisi berhasil mengungkap enam tindak pidana narkotika dan mengamankan 11 orang tersangka.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Ditresnarkoba Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkotika.
“Petugas kami di lapangan mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 402,09 gram bruto, ganja seberat 58,4 gram bruto, 20 butir tablet diduga ekstasi, serta dua cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate,” ujar Nona, Jumat (7/8/2026).
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, seperti telepon seluler, timbangan digital, sepeda motor, uang tunai, serta barang lainnya.
Nona menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada 31 Juli 2026 oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri di wilayah Batam Kota.
Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Polisi menyita 8,5 gram bruto sabu, satu unit timbangan digital, serta dua unit telepon seluler.
Kemudian pada 1 Agustus 2026, Unit I Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap kasus narkotika di wilayah Batu Ampar, Kota Batam.
“Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka, terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 8,19 gram bruto sabu yang dikemas dalam sejumlah paket, serta beberapa telepon seluler, dompet, uang tunai dan barang pendukung lainnya,” ungkapnya.
Masih dalam rentang waktu 31 Juli hingga 1 Agustus 2026, Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Sekupang, Kota Batam.
Dalam perkara ini, dua tersangka diamankan dengan barang bukti berupa 4 gram bruto sabu, 20 butir tablet diduga ekstasi, serta dua cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.
Dari hasil pengembangan, petugas juga menemukan barang bukti tambahan di tempat tinggal salah satu tersangka.
Selanjutnya, pada 3 Agustus 2026, Unit II Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Nagoya, Kota Batam.
“Seorang tersangka diamankan dengan barang bukti 58,4 gram bruto ganja. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut,” jelas Nona.
Pada 5 Agustus 2026, Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mengungkap perkara narkotika di wilayah Lubuk Baja, Kota Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka diamankan. Polisi menyita 5,14 gram bruto sabu, satu unit timbangan digital, kendaraan bermotor, telepon seluler, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Sementara itu, pengungkapan dengan barang bukti sabu terbesar terjadi pada 6 Agustus 2026 di wilayah Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun.
Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti sebanyak 376,26 gram bruto sabu.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang bungkusan yang diduga berisi narkotika ke laut. Namun, petugas berhasil mengambil kembali bungkusan tersebut yang masih terapung di sekitar lokasi.
Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital.
Kabidhumas Polda Kepri mengatakan, pengungkapan enam perkara tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran Polda Kepri dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
“Setiap pengungkapan tidak berhenti pada tersangka yang telah diamankan. Ditresnarkoba Polda Kepri akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang, pemasok, maupun jaringan yang berada di belakang para pelaku,” ujar Nona.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika dapat segera melaporkannya kepada kepolisian melalui Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Layanan tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun laporan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. (Btm/r)








