BTM.CO.ID, BATAM – TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Komando Armada (Koarmada) RI menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang dibawa kapal berbendera Tanzania, MV King Sun, di perairan Tanjung Berkait, Bintan, Kepulauan Riau, Kamis (6/8/2026).
Penindakan dilakukan oleh KRI Kerambit-627, unsur Guspurla Koarmada I. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sebanyak 65 karung dengan berat total kurang lebih 1,3 ton yang diduga berisi narkotika jenis ketamine.
Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil penindakan terhadap MV King Sun yang diduga membawa muatan narkotika.
“Ditemukan 65 karung dengan berat kurang lebih 1,3 ton yang diduga berisi narkotika jenis ketamine,” kata Denih, dikutip dari laman kompas.com Sabtu (8/8/2026).
Temuan narkotika dalam jumlah fantastis tersebut langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, MV King Sun diserahkan kepada Kodaeral IV guna dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal, muatan, serta dokumen yang dibawa.
Jika menggunakan asumsi harga sabu di pasaran sekitar Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta per gram, maka barang seberat 1,3 ton tersebut secara matematis memiliki nilai sekitar Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun.
Namun, nilai tersebut masih sebatas estimasi dan tidak dapat dijadikan sebagai nilai resmi barang bukti, mengingat muatan yang ditemukan saat ini diduga merupakan ketamine, bukan sabu.
Pengungkapan ini menjadi salah satu penindakan besar TNI AL dalam mencegah masuknya narkotika melalui jalur laut.
Pemeriksaan terhadap kapal dan muatan MV King Sun masih terus dilakukan untuk mengungkap asal, tujuan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut. (Btm/ddr)








