Pemerintah Terapkan WFH ASN Pusat dan Daerah Setiap Jumat, Fokus pada Efisiensi dan Digitalisasi

  • Bagikan

BTM.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat dan daerah sebagai langkah mendorong pola kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Airlangga Hartarto dalam konferensi pers pada Selasa (31/3/2026).

Airlangga menjelaskan, penerapan WFH bagi ASN akan dilakukan selama satu hari kerja dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat. Aturan tersebut akan dituangkan melalui Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

BACA JUGA:  Kapolri Sambangi Kediaman UAS di Kampar, Disambut Hangat hingga Larut Malam

“Penerapan Work From Home (WFH) bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat, yang diatur melalui Surat Edaran dari MenPAN-RB dan SE Mendagri,” ujarnya.

BACA JUGA:  LIVE STREAMING: Presiden Prabowo Resmikan Lima Bendungan Sekaligus di Lombok, Tegaskan Pentingnya Persatuan untuk Pembangunan Bangsa

Lebih lanjut, Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital. Dengan sistem kerja fleksibel, diharapkan kinerja ASN tetap optimal sekaligus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

BACA JUGA:  Menku Purbaya Ungkap Bea Cukai Sempat Terancam Dibubarkan, Presiden Beri Waktu Satu Tahun untuk Berbenah

“Langkah ini mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital sebagai bagian dari skema Work From Home yang diatur tersebut,” tambahnya.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan efektivitas kerja birokrasi, mempercepat digitalisasi layanan publik, serta menciptakan budaya kerja yang lebih modern dan adaptif di lingkungan pemerintahan. (Btm/ddr)

  • Bagikan