BTM.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menjatuhkan sanksi administratif kepada 10 pejabat di lingkungan Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyusul dugaan penyelewengan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Dari 10 pejabat tersebut, delapan orang dicopot dari jabatannya, sedangkan dua lainnya mendapat peringatan.
Amran menegaskan, penindakan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan. Apabila ditemukan pelanggaran hukum, pihak yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pejabat Bulog dengan Bapanas, ada 10 orang. Diberi peringatan ada dua, delapan kita copot. Dan itu ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan nanti,” ujar Amran.
“Kalau ada bersalah, itu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain penindakan terhadap pejabat, sembilan orang dari pihak swasta juga telah diproses hukum. Satu orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Amran mengecam keras dugaan praktik pengoplosan beras SPHP bersubsidi yang dikemas ulang dan dipasarkan sebagai beras premium demi meraup keuntungan.
Temuan tersebut diungkap Amran saat meninjau lokasi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).
Beras SPHP yang seharusnya dijual dengan harga Rp12.500 per kilogram diduga dikemas ulang untuk dipasarkan sebagai beras premium dengan harga mencapai Rp17.000 per kilogram.
Berdasarkan temuan awal, jumlah beras yang diduga terlibat dalam praktik tersebut mencapai sekitar 600 ton. Namun, jumlah keseluruhan beras yang disalahgunakan masih perlu didalami melalui proses penyelidikan.
Amran menegaskan, beras SPHP merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, agar tetap dapat memperoleh beras dengan harga terjangkau.
Ia menyayangkan dugaan penyalahgunaan beras bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Beras ini untuk saudara-saudara kita yang berada di bawah kemiskinan, desil 1, 2, 3, 4, bahkan 5. Ini sangat dibutuhkan, tetapi mereka masih bisa melakukan perampokan yang dilakukan ini,” ujar Amran.
Ia bahkan melontarkan kecaman keras terhadap pihak yang diduga terlibat.
“Ini adalah biadab, tidak ada lagi kemanusiaannya. Ini adalah jatah beras untuk orang miskin, kemudian ini barang disubsidi, ini dioplos, dirampok ini. Ini biadab ini,” tegasnya.
Amran meminta aparat kepolisian mengusut kasus tersebut hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri asal-usul beras, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ia juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi apabila ditemukan oknum di lingkungan Kementerian Pertanian yang terlibat dalam penyalahgunaan beras bersubsidi.
“Ini beras ambil di gudang. Jika ada oknum dari Kementerian Pertanian, akan kami pecat,” tegas Amran.
Tak hanya mendesak penindakan tegas, Amran juga melontarkan tuntutan hukuman mati bagi pelaku yang bertanggung jawab atas dugaan praktik tersebut.
Meski demikian, penetapan pihak yang bertanggung jawab dan penerapan sanksi pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan karena beras SPHP merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan sekaligus membantu masyarakat mendapatkan beras dengan harga terjangkau.
Pemerintah diharapkan dapat memperkuat pengawasan distribusi dan penyaluran beras bersubsidi agar program tersebut tepat sasaran serta tidak disalahgunakan untuk kepentingan bisnis pihak tertentu. (Btm/ddr)






