Pemerintah Putuskan Hapus Cuti Natal dan Tahun Baru, Warga Dihimbau Tak PulKam

  • Bagikan

Istilah Cuti Bersama Tidak Ada

Sementara itu, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyatakan tidak ada istilah cuti bersama, termasuk Natal. Hal ini dilakukan karena fokus saat ini adalah menyelamatkan bangsa dari pandemi COVID-19.

“Yang kedua, kami sudah sampaikan dalam rapat kepada Bapak Menko bahwa istilah cuti bersama itu tidak ada. Semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat sebagaimana arahan Bapak Presiden, arahan Bapak Menko bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi COVID yang ada,” ujar Tjahjo.

Tjahjo juga menyoroti agar para aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh mengambil cuti di hari kejepit selama pandemi COVID-19.

BACA JUGA:  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Prihatin, Siswi Acungkan Jari Tengah ke Guru di Purwakarta

“ASN itu sesuai ketentuan itu mempunyai hak cuti perorangan. Tetapi kami putuskan bahwa, demi kemaslahatan dalam konteks pandemi COVID ini bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan,” kata Tjahjo.

“Pengertian ditiadakan jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur, terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Lah ini dilarang. Cari cuti hari lain saja,” jelasnya.

Peniadaan Cuti Bersama Natal untuk Keselamatan

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga menyampaikan keputusan peniadaan cuti bersama Natal dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat.

“Pemerintah ini memahami psikologi atau kejiwaan umat beragama di Indonesia. Jadi meskipun pandemi COVID ini masih ada dimana-mana belum hilang secara seluruhnya tetapi hari libur tetap diberikan, sebagai bentuk penghargaan negara terhadap umat beragama. Demikian pula dengan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember. Saya kira ini sejalan dengan keinginan kita semua untuk menjaga seluruh masyarakat Indonesia, untuk menjaga kesehatan, keselamatan dari pandemi COVID-19 ini,” kata Yaqut.

BACA JUGA:  LIVE STREAMING: Biaya Penerbangan Haji 2026 Naik Rp1,77 Triliun, Pemerintah Matangkan Skema Pembiayaan Tidak Dibebankan ke Jama'ah

Libur Natal Dan Tahun Baru Ditiadakan

Pemerintah berupaya mencegah terjadinya gelombang ketiga virus Corona. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan pemerintah telah meniadakan cuti bersama 24 Desember 2021.⁣

Muhadjir menuturkan libur Natal dan tahun baru identik dengan mobilitas tinggi masyarakat. Pemerintah khawatir kegiatan itu bisa menimbulkan gelombang ketiga COVID-19.⁣

Untuk itu, pemerintah sudah membuat langkah antisipatif kenaikan angka COVID-19 di akhir tahun. Salah satunya menggeser cuti bersama 24 Desember. Keputusan itu sudah diumumkan sejak Juni 2021 yang tertuang dalam SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. ( BTM /*)

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Tiba di Moskow, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Rusia di Tengah Dinamika Global

Sumber : detik.com

  • Bagikan