NEWS VIDEO: Bea Cukai Sita 30 Kontainer Senilai Rp27,3 Miliar, Modus Penyelundupan Beras Disamarkan dalam Kemasan Garam

  • Bagikan
[LIVE] - Konferensi Pers Penindakan Impor Ilegal Beras, Garam, dan Balpres

BTM.CO.ID, BATAM – Bea Cukai mengungkap empat penindakan terhadap sekitar 30 kontainer yang diduga memuat komoditas impor tidak sesuai dengan dokumen kepabeanan. Dari penindakan tersebut, petugas menemukan beras yang diduga disamarkan menggunakan kemasan garam hingga ball press pakaian bekas.

Informasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai RI Djaka Budi Utama dalam keterangan kepada awak media, Selasa (22/9/2026). Keterangan tersebut disampaikan dalam agenda yang turut dihadiri Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

Dalam empat penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan sekitar 30 kontainer berisi sejumlah komoditas, di antaranya beras, garam, dan pakaian bekas.

Barang-barang tersebut diduga tidak sesuai dengan dokumen kepabeanan yang digunakan dalam proses pemasukan barang.

Djaka mengatakan, petugas menemukan indikasi adanya ketidaksesuaian antara dokumen dengan barang yang berada di dalam kontainer.

“Indikasi dokumen tidak benar. Garam dan beras tidak sesuai. Beras disamarkan dengan garam,” ujar Djaka.

Dari hasil penindakan tersebut, nilai taksiran keseluruhan barang yang diamankan mencapai sekitar Rp27,3 miliar.

Temuan beras menjadi perhatian pemerintah karena komoditas tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan pangan nasional. Masuknya beras melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan juga dinilai dapat memengaruhi pasar dan upaya pemerintah menjaga produksi beras dalam negeri.

Sementara itu, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pengawasan terhadap pemasukan beras ilegal perlu diperketat.

“Kalau beras diselundupkan masuk, menodai swasembada kita, karena produksi kita sendiri,” kata Menteri Keuangan.

Ia menyebut, penyelundupan beras bukan hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan perdagangan dan kepabeanan, tetapi juga dapat berdampak terhadap petani dan masyarakat.

“Penyelundupan beras ini menodai kita. Karena itu kita harus melindungi pasar kita. Ini merugikan petani dan masyarakat kita,” ujarnya.

Selanjutnya, Bea Cukai melakukan pemeriksaan dan proses penindakan lebih lanjut terhadap barang serta dokumen kepabeanan untuk memastikan jenis pelanggaran yang terjadi.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari pengawasan pemerintah terhadap lalu lintas barang impor, khususnya komoditas pangan serta barang yang masuk dalam kategori dilarang atau dibatasi. (Btm/ddr)

  • Bagikan
Exit mobile version