NEWS VIDEO: Bahlil Bantah Terlibat Penyadapan Presiden Prabowo, Ancam Somasi Penyebar Hoaks

  • Bagikan
PELANTIKAN DPD I PARTAI GOLKAR PROVINSI MALUKU

BTM.CO.ID, AMBON – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

Bahlil bahkan mengaku dirinya juga menjadi korban penyadapan. Ia meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan membuka fakta yang sebenarnya kepada publik.

“Mana mungkin saya pelaku penyadapan, sementara saya juga disadap,” ujar Bahlil saat membuka pelantikan Partai Golkar di Ambon, Maluku, Sabtu (7/11/2026).

Ia menilai isu yang menyeret namanya semakin liar di media sosial. Awalnya, Bahlil mengaku tidak ingin mengambil pusing dengan tudingan tersebut. Namun, karena informasi itu terus berkembang, ia merasa perlu memberikan tanggapan.

“Saya juga disadap, ini absurd. Jadi, saya memohon kepada para pihak yang menebarkan hoaks, khususnya Polri, saya meminta usut tuntas. Kalau ada rekaman rapat, dibuka saja,” katanya.

Bahlil juga memberikan tenggat waktu kepada pihak-pihak yang menyebarkan tudingan tersebut untuk memberikan klarifikasi.

Ia mengancam akan menempuh jalur hukum apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada klarifikasi.

“Saya kasih waktu kepada pihak yang menebarkan hoaks untuk klarifikasi. Saya akan somasi dalam waktu 3 x 24 jam. Kalau tidak, saya tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru setelah Bareskrim Polri menetapkan SU sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, mengatakan penetapan SU dilakukan setelah penyidik menemukan unsur perbuatan melawan hukum.

Selain itu, SU diduga menyetujui penghapusan file yang berkaitan dengan hasil penyadapan.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan Presiden Prabowo kini menjadi empat orang.

Suhermanto menjelaskan, tiga tersangka telah ditahan di Mako Brimob. Sementara SU belum ditahan karena sedang menjalani perawatan akibat kondisi kesehatan pascastroke.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyadapan ilegal, termasuk peran masing-masing tersangka. (Btm/ddr)

  • Bagikan
Exit mobile version