BTM.CO.ID, SURABAYA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah di Surabaya, Jawa Timur, terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI), Kamis (19/2/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan perkara TPPU yang bersumber dari aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat pada periode 2019–2022.
Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis yang diterbitkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas. Dari hasil analisis tersebut, total akumulasi transaksi yang diduga berkaitan dengan praktik ilegal itu mencapai Rp25,8 triliun sepanjang 2019–2025.
Dalam penggeledahan di Surabaya, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta barang lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa penyidik terus berkoordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.
“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus berkomunikasi aktif dan berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dari dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Hingga saat ini, kepolisian masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. (Btm/r)










