Menkomdigi Meutya Hafid Dukung Pelarangan Penjualan Pakaian Bekas Thrifting di Media Sosial

  • Bagikan
ilustrasi aktivitas jual pakaian secara online dihasilkan oleh Google Ai - btm.co.id


BTM.CO.ID, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah terkait pelarangan penjualan barang bekas, pakaian bekas atau aktivitas thrifting melalui media sosial dan juga toko online.

“Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami juga mengikuti,” ujarnya kwpada awak media senin (24/11/2025)

Meutya menjelaskan, setiap langkah yang diambil kementeriannya akan selalu sejalan dengan aturan besar yang ditetapkan oleh pemerintah.

BACA JUGA:  Kepala BGN Nanik S. Deyang Buka Opsi Kantin Sekolah Jadi Dapur SPPG di Wilayah 3T

Ia menegaskan bahwa komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital adalah memastikan kebijakan dapat diterapkan secara efektif, khususnya dalam ruang digital.

Terkait mekanisme pengawasan dan pelarangan thrifting di media sosial, mantan Ketua Komisi I DPR itu menyebut bahwa teknisnya akan diatur lebih lanjut.

BACA JUGA:  LIVE STREAMING: Sidang Putusan Perkara Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Digelar Hari Ini

Pemerintah, kata dia, akan menyusun mekanisme pengawasan di ranah digital berikut tahapan-tahapan pelaksanaannya agar kebijakan dapat berjalan optimal.

Dengan dukungan Menkomdigi, pelarangan thrifting di platform digital diperkirakan akan segera diikuti dengan regulasi teknis serta pemantauan yang lebih ketat di berbagai kanal media sosial. (btm /tim/r)

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Eks Pimpinan BGN Ditahan, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
  • Bagikan