Mulai Libur Sekolah, Program MBG Resmi Dihentikan Sementara, Negara Hemat Rp3 Triliun

  • Bagikan
Petugas SPPG sedang mengantarkan MBG ke sekolah - btm.coid/dok BGN

BTM.CO.ID, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi melakukan penyesuaian operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode hari libur. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.

Juru Bicara sekaligus Wakil Kepala BGN, Arumsari, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan tata kelola operasional program, meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, serta menjaga standar pelayanan MBG.

“Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi Program MBG pada SPPG,” ujar Arumsari dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).

BACA JUGA:  MenKeu Purbaya Paparkan Strategi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen dalam Rapat Paripurna DPR

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa selama periode hari libur tidak akan dilaksanakan pelayanan MBG bagi peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik atau kelompok 3B yang meliputi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Penghentian sementara layanan berlaku selama libur sekolah, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah, serta setiap hari Sabtu dan Minggu.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Pengembangan Korupsi Kuota Haji , KPK Tahan Bos Maktour dan KeTum Kesthuri

Meski distribusi makanan bergizi dihentikan sementara, BGN memastikan keamanan dan kesiapan operasional SPPG tetap menjadi prioritas. Petugas keamanan tetap bertugas selama 24 jam secara bergiliran untuk menjaga aset dan fasilitas yang ada.

Selain itu, BGN juga menetapkan bahwa selama periode libur tidak akan diberikan insentif operasional kepada SPPG yang tidak beroperasi. Kebijakan tersebut diperkirakan mampu menghemat anggaran program hingga sekitar Rp3 triliun.

BACA JUGA:  Mulai 1 Juli 2026, Indonesia Resmi Terapkan BioSolar B50, Bahlil: Tak Perlu Impor Solar Lagi

“Dengan tidak dilaksanakannya distribusi MBG, seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan menerima insentif. Jika dikaitkan dengan jumlah SPPG yang telah beroperasi sebanyak 27.820 unit selama 18 hari, maka efisiensi insentif yang dapat dilakukan mencapai sekitar Rp3 triliun,” jelas Arumsari.

BGN berharap kebijakan ini dapat menjaga efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis, sekaligus memastikan kesiapan layanan saat operasional kembali berjalan setelah masa libur berakhir. (Btm/r)

  • Bagikan