BTM.CO.ID, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13.255.244.538.149 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya senin (20/10/2025).
Penyerahan uang pengganti tersebut dilakukan di Jakarta dan diserahkan secara simbolis oleh perwakilan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada negara. Dana tersebut berasal dari hasil penyitaan terhadap tiga perusahaan besar yang terlibat dalam perkara korupsi CPO, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group (Hijau Group).
Presiden Prabowo dalam sambutannya mengapresiasi langkah tegas penegakan hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara yang dilakukan aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung pemberantasan korupsi serta memastikan pengelolaan sumber daya nasional berjalan transparan dan berkeadilan.
“Pengembalian uang negara ini adalah bukti nyata bahwa hukum harus ditegakkan dan keadilan harus dipulihkan.” ujar Presiden Prabowo.
Kejaksaan Agung menyebut, nilai Rp13,25 triliun tersebut merupakan hasil pengembalian terbesar sepanjang sejarah penanganan perkara korupsi di sektor perdagangan dan ekspor komoditas strategis.
Dana itu akan langsung disetorkan ke kas negara melalui kementrian keuangan sebagai bagian dari pemulihan kerugian akibat penyalahgunaan fasilitas ekspor CPO yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. (btm/DDR)









