Singapura Surati 7 Perusahaan di Indonesia Terkait Karhutla, Tiga Terafiliasi Grup Sinar Mas

  • Bagikan
Singapore investigations show haze originated from fires on land of 7 companies in Indonesia

BTM.CO.ID, BATAM – Pemerintah Singapura melalui National Environment Agency (NEA) menerbitkan surat pemberitahuan tindakan pencegahan kepada tujuh perusahaan yang beroperasi di Indonesia terkait indikasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi menyebabkan kabut asap lintas batas.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengatakan surat tersebut diterbitkan berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA), undang-undang Singapura yang mengatur pencemaran kabut asap lintas batas.

Dalam konferensi pers pada Jumat (16/10/2026), Fu menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Singapura menindaklanjuti indikasi kebakaran di lahan yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan tersebut.

NEA melakukan pemantauan dengan menganalisis titik panas (hotspot), data meteorologi, serta citra satelit untuk melacak kebakaran dan pergerakan asap di kawasan regional.

Daftar 7 Perusahaan yang Disurati Singapura

Berikut tujuh perusahaan yang menerima surat pemberitahuan dari NEA:

  1. PT Bumi Andalas Permai.
  2. PT Bumi Mekar Hijau.
  3. PT Paramitra Mulia Langgeng.
  4. PT Sumatera Alam Anugerah.
  5. PT SBA Wood Industries.
  6. PT Hutan Lestari Raya.
  7. PT Bangkanesia.

Penerbitan surat tersebut berkaitan dengan indikasi asap dari kebakaran di lahan yang terkait dengan perusahaan-perusahaan tersebut berpotensi mencapai Singapura.

Namun, surat pemberitahuan tindakan pencegahan itu tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan yang bersangkutan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Tiga Perusahaan Terafiliasi Grup Sinar Mas

Dari tujuh perusahaan tersebut, tiga di antaranya, yakni PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, dan PT SBA Wood Industries, disebut sebagai pemasok kayu bagi Asia Pulp & Paper (APP), yang merupakan bagian dari Grup Sinar Mas.

Ketiga perusahaan tersebut juga pernah menerima pemberitahuan tindakan pencegahan serupa pada 2015.

Kali ini, NEA kembali mengambil langkah tersebut menyusul indikasi kebakaran yang berpotensi menimbulkan kabut asap lintas batas pada 2026.

Perusahaan Diminta Padamkan Api

Melalui surat pemberitahuan tersebut, NEA meminta perusahaan terkait mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api dan mencegah penyebaran kebakaran di lahan yang dimiliki atau dikuasai.

Perusahaan juga diminta menghentikan atau tidak memulai aktivitas pembakaran di area tersebut.

Selain itu, masing-masing perusahaan diwajibkan menyampaikan rencana tindakan kepada NEA. Rencana tersebut harus memuat langkah-langkah pemadaman kebakaran serta upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Fu menegaskan, pemerintah Singapura masih membuka kemungkinan menerbitkan surat serupa kepada perusahaan lain apabila ditemukan indikasi keterkaitan dengan kebakaran yang menyebabkan kabut asap lintas batas.

NEA juga dapat mempertimbangkan langkah penegakan hukum lebih lanjut apabila terdapat dasar yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan terus memantau situasi dan tanggapan perusahaan terhadap surat-surat tersebut, jika memang diperlukan,” ujar Fu.

Ia menjelaskan, pengalaman menangani kasus-kasus sebelumnya telah membantu pemerintah Singapura memahami berbagai kendala praktis dalam penyelidikan dugaan pelanggaran terkait pencemaran kabut asap lintas batas.

Pemerintah Singapura selanjutnya akan memantau respons perusahaan terhadap surat pemberitahuan tersebut, termasuk langkah pemadaman dan pencegahan kebakaran yang dilakukan.

Hingga ada hasil penyelidikan lebih lanjut, penerbitan surat tersebut perlu dipahami sebagai langkah pencegahan dan tindak lanjut atas indikasi kebakaran, bukan sebagai bukti final bahwa seluruh perusahaan tersebut terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. (Btm/tim/ddr)

  • Bagikan
Exit mobile version