NEWS VIDEO: Menunggu Hasil Intruksi Presiden Prabowo, Terkait Indikasi 60 Perusahaan Pembakar Hutan

  • Bagikan

BTM.CO.ID, JAKARTA – Instruksi Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengusut dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi perhatian. Prabowo meminta aparat penegak hukum menyelidiki pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk perusahaan yang terindikasi memanfaatkan lahan bekas kebakaran untuk perkebunan kelapa sawit.

Presiden juga meminta Kapolri dan Menteri Kehutanan menindaklanjuti dugaan tersebut. Jika terbukti bersalah, perusahaan yang terlibat harus ditindak tegas, termasuk melalui pencabutan izin usaha dan proses pidana sesuai ketentuan hukum.

Sebelumnya, Prabowo menyoroti indikasi perubahan lahan bekas karhutla menjadi perkebunan kelapa sawit dalam waktu singkat.

Hal itu disampaikan saat memimpin rapat terbatas penanganan bencana di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto melaporkan adanya indikasi lahan bekas kebakaran yang berubah menjadi perkebunan sawit.

Prabowo meminta dugaan tersebut diselidiki secara menyeluruh, termasuk mengungkap pihak yang menguasai dan mengelola lahan tersebut.

BACA JUGA:  Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo Resmi Menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Berkomitmen Mengawal Program Prioritas Presiden

“Habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi, ini benar-benar kesengajaan dan apakah ini rakyat atau ini korporasi. Tapi, tolong diselidiki terus,” ujar Prabowo.

Presiden juga menegaskan pentingnya mengungkap pihak di balik perusahaan yang diduga terlibat.

“Ini udah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” lanjutnya.

Polri Tangani 200 Laporan Karhutla

Berdasarkan laporan Kapolri untuk periode 1 Januari hingga 6 September 2026, Polri telah menangani 200 laporan polisi terkait karhutla.

Laporan tersebut terdiri atas 192 laporan yang melibatkan perorangan dan delapan laporan terkait korporasi.

Dari penanganan kasus tersebut, Polri mencatat 138 tersangka perorangan. Kasus-kasus yang ditangani berkaitan dengan kebakaran yang menyebabkan area terbakar seluas 8.637,35 hektare.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyampaikan bahwa penanganan perkara karhutla mencakup dugaan pembakaran secara sengaja maupun akibat kelalaian.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Dr Richard Lee Dapat Penangguhan Penahanan, Berharap Bisa Umrah ke Tanah Suci

Selain menangani pelaku perorangan, Polri juga mendalami dugaan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan.

Puluhan Perkara Masih Berproses

Dari total penanganan perkara karhutla tersebut, sebanyak 64 perkara masih dalam tahap penyelidikan.

Sementara itu, 92 perkara berada pada tahap penyidikan, 14 perkara telah memasuki tahap I, dua perkara berstatus P19, dan 18 perkara telah memasuki tahap II.

Selain itu, terdapat sembilan perkara di wilayah Polda Kalimantan Barat yang dilimpahkan kepada dinas lingkungan hidup berdasarkan Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Perkara-perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan kembali karena peristiwa kebakaran terjadi pada Februari hingga Maret 2026, sebelum diterbitkannya larangan pembakaran lahan di bawah dua hektare berdasarkan kearifan lokal melalui instruksi presiden dan instruksi Menteri Dalam Negeri pada Agustus 2026.

BACA JUGA:  Singapura Surati 7 Perusahaan di Indonesia Terkait Karhutla, Tiga Terafiliasi Grup Sinar Mas

Polri juga mencatat satu perkara dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) setelah diselesaikan melalui mekanisme hukum adat.

Penanganan Korporasi Jadi Sorotan

Dalam penanganan karhutla, pemerintah tidak hanya menyoroti pembakaran yang dilakukan masyarakat, tetapi juga dugaan keterlibatan korporasi.

Sebelumnya, Kapolri menyampaikan bahwa delapan korporasi masuk dalam penanganan kepolisian. Selain itu, terdapat 18 perusahaan yang masih didalami dan 42 perusahaan yang telah dikenai sanksi administratif.

Polri menegaskan dugaan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Instruksi Prabowo menjadi perhatian dalam upaya mengungkap dugaan pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan secara sengaja, sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab tidak luput dari penegakan hukum.

Pengusutan juga diharapkan dapat menjawab dugaan pemanfaatan lahan pascakebakaran untuk kepentingan perkebunan serta mengungkap pihak yang berada di balik pengelolaan lahan tersebut. (Btm/ddr)

  • Bagikan