BTM.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi. Ia menyebutkan, Hery diduga memiliki peran dalam pengaturan penerbitan surat rekomendasi terhadap sejumlah perusahaan tambang.
“Yang bersangkutan diduga memiliki peran dalam pengaturan rekomendasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan nikel,” ujar Syarief dalam keterangannya kamis (16/4/2026).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola usaha pertambangan nikel yang melibatkan berbagai pihak. Hingga saat ini, penyidik Kejagung masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Penetapan Hery sebagai tersangka menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai pimpinan lembaga negara yang memiliki tugas mengawasi pelayanan publik. Terlebih, ia baru saja menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan dan profesional. Penyidik juga membuka peluang adanya tersangka baru seiring perkembangan penyidikan.
Sementara itu, dai kondang Das’ad Latif turut menyoroti kasus tersebut melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.
“Belum sepekan dilantik, sudah diborgol dengan rompi tahanan Kejagung,” tulisnya.
Ia juga menilai praktik korupsi di Indonesia sudah berada pada kondisi yang sangat mengkhawatirkan.
“Korupsi di Indonesia memang sudah stadium sangat parah,” ujarnya. (Btm/ddr)
