BTM.CO.ID, JAKARTA – Penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp210,2 triliun hingga 31 Agustus 2026. Angka tersebut tumbuh 7,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Capaian itu disampaikan Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2026). Konferensi pers tersebut menjadi pemaparan APBN perdana Suahasil setelah dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 14 September 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Suahasil juga menyoroti penguatan pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum untuk mencegah penyelundupan berbagai komoditas ilegal.
“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama aparat menjaga Republik Indonesia dari penyelundupan narkotika. Belakangan kita melihat juga penyelundupan emas. Ada 74 kali penindakan upaya penyelundupan emas dengan berat 334 kilogram berbagai jenis emas,” ujar Suahasil.
Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai tersebut setara dengan 62,6 persen dari target APBN. Pertumbuhan penerimaan berasal dari cukai, bea masuk, maupun bea keluar.
Berdasarkan paparan Kementerian Keuangan, penerimaan cukai hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp148,7 triliun, tumbuh 3,2 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Sementara itu, penerimaan bea masuk mencapai Rp36,4 triliun, meningkat 13 persen. Adapun penerimaan bea keluar tercatat sebesar Rp25,1 triliun, atau tumbuh 34,4 persen.
Pertumbuhan penerimaan cukai antara lain didorong aktivitas penegakan hukum (enforcement) serta peningkatan produksi rokok dan produk hasil pengolahan tembakau lainnya.
Untuk bea masuk, pertumbuhan dipengaruhi peningkatan volume dan kurs. Sedangkan pertumbuhan bea keluar didorong peningkatan harga dan volume ekspor crude palm oil (CPO).
Penindakan Rokok Ilegal Meningkat

Penguatan pengawasan turut terlihat dari penindakan terhadap rokok ilegal. Hingga Agustus 2026, jumlah penindakan mencapai 13.151 kali, meningkat 9,8 persen secara tahunan.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan sekitar 1,124 miliar batang rokok, atau meningkat 60,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Di sektor pemberantasan narkotika, tercatat 1.117 kali penindakan dengan barang bukti mencapai 11,43 ton. Meski jumlah penindakan turun 7,9 persen, volume barang bukti yang diamankan meningkat 11,2 persen.
Salah satu penindakan yang disorot adalah pengungkapan penyelundupan melalui Kapal MV Ocean Porter di wilayah Kepulauan Riau dengan barang bukti sekitar 2,6 ton methamphetamine atau sabu.
74 Penindakan Penyelundupan Emas
Pengawasan terhadap lalu lintas emas dan perhiasan juga diperkuat. Hingga 14 September 2026, tercatat 74 kali penindakan dengan total barang bukti sekitar 334,5 kilogram.
Barang bukti tersebut terdiri dari sekitar 120,2 kilogram emas batangan, 208,6 kilogram perhiasan emas, dan 5,7 kilogram serbuk emas.
Salah satu penindakan di empat bandara mengamankan lebih dari 29 kilogram emas dengan nilai sekitar Rp73,3 miliar.
Dari penindakan tersebut, potensi kerugian penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp8,5 miliar.
Suahasil menegaskan, penguatan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran kepabeanan dan cukai menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga penerimaan negara sekaligus mencegah masuk dan keluarnya barang ilegal. (BTM/DDR)