Dilansir dari laman siberindo.co, Taslim mengatakan ada kemungkinan aturan ini diberlakukan pada 2022 karena menunggu kesiapan berbagai hal, termasuk material.
Aturan yang lebih tinggi itu mengganti peraturan sebelumnya yakni Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Taslim memaparkan perubahan regulasi ini menjadi tahap awal penggantian warna pelat nomor menjadi putih.
“Jika Perkap hanya bersifat juknis bagi anggota regident, maka perpol lebih luas dan bisa mengikat ke masyarakat luas,” jelas dia.
“Setelah regulasinya keluar, baru kita masuk ke tahap berikutnya, yaitu implementasinya. Untuk mengimplementasinya kami juga bertahap mengikuti manajemen anggaran pemerintah, dianggarkan terlebih dahulu tahun ini dan tahun depan baru pengadaan material TNKBnya,” ucap Taslim.
“Setelah TNKBnya ada baru kami bisa pasang di kendaraan bermotor milik masyarakat,” ujar Taslim kemudian. (Btm /*)
