Segera Diberlakukan, Pelat Kendaraan akan Berubah Warna Putih dan Tulisan Hitam

  • Bagikan

Dilansir dari laman siberindo.co, Taslim mengatakan ada kemungkinan aturan ini diberlakukan pada 2022 karena menunggu kesiapan berbagai hal, termasuk material.

Aturan yang lebih tinggi itu mengganti peraturan sebelumnya yakni Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Taslim memaparkan perubahan regulasi ini menjadi tahap awal penggantian warna pelat nomor menjadi putih.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara soal Penggeledahan Terkait Kasus Korupsi dan TPPU, Singgung Emas 74 Kg

“Jika Perkap hanya bersifat juknis bagi anggota regident, maka perpol lebih luas dan bisa mengikat ke masyarakat luas,” jelas dia.

“Setelah regulasinya keluar, baru kita masuk ke tahap berikutnya, yaitu implementasinya. Untuk mengimplementasinya kami juga bertahap mengikuti manajemen anggaran pemerintah, dianggarkan terlebih dahulu tahun ini dan tahun depan baru pengadaan material TNKBnya,” ucap Taslim.

BACA JUGA:  Kapolri Temui Jaksa Agung, Tegaskan Sinergitas Polri-Kejaksaan Tetap Solid

“Setelah TNKBnya ada baru kami bisa pasang di kendaraan bermotor milik masyarakat,” ujar Taslim kemudian. (Btm /*)

  • Bagikan