Segera Diberlakukan, Pelat Kendaraan akan Berubah Warna Putih dan Tulisan Hitam

BTM.CO.ID, JAKARTA– Perubahan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor putih tulisan hitam untuk kendaraan pribadi akan segera diberlakukan.

Pemasangan pelat nomor putih dimulai dari kendaraan yang baru diregistrasi. Selain itu plat putih ini akan diberikan pada saat pengurusan perpanjangan STNK, pembaruan 5 tahunan.

Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin menjelaskan, pemasangan pelat nomor putih dimulai dari kendaraan yang baru diregistrasi. Selain itu juga diterapkan lebih dulu pada pemilik kendaraan yang mengurus STNK.

BACA JUGA:   Cegah Omicron, Kapolri Minta Percepatan Booster Hingga Akselerasi Vaksinasi Lansia-Anak

Misalnya saat pengurusan perpanjangan STNK, pembaruan 5 tahunan, perubahan pemilik, perubahan nomor pelat nomor, dan lainnya.

Ia menerangkan pihaknya tidak bisa memasang pelat nomor secara serentak sebab ada pungutan biaya melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan itu dibebankan ke pemilik kendaraan atau masyarakat.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya penerbitan pelat nomor roda dua dan tiga sebesar Rp60 ribu, sedangkan roda empat atau lebih Rp100 ribu.

BACA JUGA:   Diduga Tipu Rp 1,1 Miliar Modus Investasi Pariwisata, Pengusaha Asal Jogja Dilaporkan Ke Polda Sumbar

“Ini disebabkan TNKB ada PNBP-nya atau dipungut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak, sehingga TNKB pada dasarnya adalah milik masyarakat, ketika akan diganti jangan merugikan masyarakat,” ujar Taslim dalam keterangan resmi, Kamis (12/8).

“Kalau diganti serentak, siapa yang mesti bayar PNBP-nya,” kata dia lagi.

BACA JUGA:   3.154 Jemaah Tiba di Makkah, Ini Fasilitas Hotel yang Disiapkan

Penjelasan ini juga menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan masyarakat seperti terlihat dalam respons netizen pada pemberitaan penggantian pelat nomor menjadi putih.

Perubahan pelat nomor kendaraan pribadi menjadi putih tulisan hitam diatur dalam peraturan baru, yakni Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.