Segera Diberlakukan, Pelat Kendaraan akan Berubah Warna Putih dan Tulisan Hitam

  • Bagikan

BTM.CO.ID, JAKARTA– Perubahan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor putih tulisan hitam untuk kendaraan pribadi akan segera diberlakukan.

Pemasangan pelat nomor putih dimulai dari kendaraan yang baru diregistrasi. Selain itu plat putih ini akan diberikan pada saat pengurusan perpanjangan STNK, pembaruan 5 tahunan.

Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin menjelaskan, pemasangan pelat nomor putih dimulai dari kendaraan yang baru diregistrasi. Selain itu juga diterapkan lebih dulu pada pemilik kendaraan yang mengurus STNK.

BACA JUGA:   Pertamina Berlakukan di 10 Daerah Ini Per 1 Juli Pembelian BBM Melalui Website MyPertamina

Misalnya saat pengurusan perpanjangan STNK, pembaruan 5 tahunan, perubahan pemilik, perubahan nomor pelat nomor, dan lainnya.

Ia menerangkan pihaknya tidak bisa memasang pelat nomor secara serentak sebab ada pungutan biaya melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan itu dibebankan ke pemilik kendaraan atau masyarakat.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya penerbitan pelat nomor roda dua dan tiga sebesar Rp60 ribu, sedangkan roda empat atau lebih Rp100 ribu.

BACA JUGA:   Para Pemred Media Optimisme Terhadap Pembangunan IKN

“Ini disebabkan TNKB ada PNBP-nya atau dipungut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak, sehingga TNKB pada dasarnya adalah milik masyarakat, ketika akan diganti jangan merugikan masyarakat,” ujar Taslim dalam keterangan resmi, Kamis (12/8).

“Kalau diganti serentak, siapa yang mesti bayar PNBP-nya,” kata dia lagi.

BACA JUGA:   Ade Armando Babak Belur di Tengah Demo 11 April BEM SI, Celananya Dilucuti

Penjelasan ini juga menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan masyarakat seperti terlihat dalam respons netizen pada pemberitaan penggantian pelat nomor menjadi putih.

Perubahan pelat nomor kendaraan pribadi menjadi putih tulisan hitam diatur dalam peraturan baru, yakni Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.

  • Bagikan