BTM.CO.ID, JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Senin (27/7/2026), Sudaryono mengungkapkan bahwa sebanyak 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah ditutup secara permanen. Penutupan tersebut mencakup SPPG di Pulau Jawa, Sumatera, maupun wilayah di luar Jawa karena terbukti melanggar aturan.
“Sebanyak 833 SPPG ditutup permanen di Pulau Jawa, Sumatera, dan luar Jawa. Mereka juga tidak dibayar karena melanggar aturan,” tegas Sudaryono.
Ia juga menegaskan bahwa kepala SPPG yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun aparatur negara yang terbukti melakukan pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan dijatuhi sanksi.
“Kepala SPPG yang merupakan PPPK atau abdi negara yang terbukti melanggar hukum akan diproses hukum dan diberikan sanksi,” ujarnya.
Menurut Sudaryono, BGN tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dapat merusak integritas program. Kepala SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran akan langsung diberhentikan, sementara dapur SPPG yang bermasalah akan disuspensi secara permanen.
“Kepala SPPG yang melakukan pelanggaran akan kami pecat dan dapurnya kami suspend permanen,” katanya.
Sudaryono menegaskan bahwa BGN tidak ingin ada oknum yang merusak kepercayaan publik terhadap program pemerintah tersebut. Karena itu, pihaknya juga akan melakukan pembaruan tata kelola di lingkungan BGN agar pengawasan semakin ketat dan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan.
“Kami tidak ingin lingkungan BGN dirusak oleh oknum. Tata kelola BGN akan terus kami perbarui agar lebih baik,” pungkasnya. (Btm/ddr)
