Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit dari Jabatan KSP Usai Jadi Tersangka Penyadapan, Ini Sikap Istana

  • Bagikan

BTM.CO.ID, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengambil langkah tegas menyusul penetapan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.

Melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, pemerintah menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas dinamika hukum yang terjadi, terutama terkait dugaan penyadapan terhadap kepala negara.

Prasetyo Hadi menyampaikan, Presiden telah mengambil keputusan untuk memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Keputusan pemberhentian tersebut disampaikan pada Rabu (4/11/2026). Untuk sementara, Presiden tunjuk sebagai Plt KSP, Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.

“Salah satu tersangka menjabat KSP. Pagi ini sudah ada keputusan Presiden tentang pemberhentian KSP dan Presiden menunjuk Plt sementara, Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai KSP,” ujar Prasetyo Hadi.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Rafi Ahmad Minta Maaf atas Kegaduhan Kehadirannya di Acara Sumpah Pemuda

Prasetyo menegaskan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan seluruh pelayanan dan tugas kepolisian tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Ia juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kondisi institusi Polri di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan Polri berjalan semestinya. Kami memiliki komitmen dan keyakinan kepada masyarakat, tidak perlu khawatir dengan kejadian ini,” katanya.

Lebih lanjut, Prasetyo menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius karena menyangkut keamanan dan kepentingan negara.

Menurutnya, tindakan penyadapan terhadap Presiden yang dilakukan di luar ketentuan hukum dapat mengarah pada perbuatan makar dan membahayakan kepentingan negara.

“Kami berpendapat bahwa melakukan penyadapan terhadap kepala negara sudah mengarah pada perbuatan makar dan membahayakan kepentingan negara,” tegasnya.

BACA JUGA:  20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Ada Perusahaan Malaysia, Singapura hingga Korea Selatan

Ia menambahkan, proses penegakan hukum sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian. Kapolri juga telah melaporkan perkembangan perkara tersebut kepada Presiden.

Pemerintah, kata Prasetyo, mendukung langkah Kapolri untuk menuntaskan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.

Penetapan tersangka diumumkan langsung Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.

Asep menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Jemaah Umrah Diminta Pilih Penerbangan Langsung ke Arab Saudi, Hindari Transit di Singapura dan Malaysia

Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Penyadapan tersebut diduga menyasar nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Asep menegaskan, jajaran penyidik Bareskrim akan menangani perkara tersebut secara profesional dan akuntabel.

Kasus ini kini menjadi perhatian nasional karena menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian dan menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan penyadapan terhadap kepala negara.

Proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berjalan dan publik menantikan pengungkapan lebih lanjut mengenai motif serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (Btm/ddr)

  • Bagikan