Kamu Wartawan “Wajib” Baca. Catatan Hendry Ch Bangun: Menjadi Wartawan Itu..

  • Bagikan

Ya, memenjarakan wartawan sudah tidak zamannya. Tidak kompatibel dengan kondisi kita saat ini. Kita bukan Singapura, bukan Thailand, bukan Malaysia, Filipina, atau rezim komunis seperti Laos, Kamboja, menyebut beberapa negara tetangga yang masih punya aturan memenjarakan wartawan sekaligus menjatuhkan denda.

Indonesia punya UU Pers yang mengubah pidana penjara menjadi pidana denda, itupun apabila ada media yang bandel tidak menjalankan perintah undang-undang. Tidak suka pada tulisan, balaslah dengan tulisan.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diwakili Panglima TNI Djoko Santoso, mendapatkan Medali Emas Kemerdekaan Pers dalam Hari Pers Nasional 2009 karena lembaga itu mengedepankan mekanisme hak jawab untuk berita yang dianggap merugikan TNI.

Ini sikap yang sejalan dengan semangat reformasi, mengikuti perkembangan zaman, dan memahami demokrasi yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Nah kalau TNI saja sudah begitu, apa tidak malu lembaga lain mau memenjarakan wartawan?
Apalagi kalau pelakunya wartawan. Profesi Anda landasan ideologis dan operasionalnya adalah Kode Etik Jurnalistik.

Anda bekerja diatur oleh Undang-Undang Pers. Anda tidak pantas menjadi wartawan kalau ingin memenjarakan wartawan karena beritanya, karya jurnalistiknya, opini atau pendapatnya Anda anggap merugikan. Karena itu kompetensinya harus terus ditingkatkan.

Hati-hati juga menggunakan istilah. Dalam profesi wartawan yang ada adalah opini menghakimi, bukan mencemarkan nama baik, apabila ada sesuatu yang dianggap merugikan karena tuduhan yang menyudutkan, merugikan, dsb. Kalau masih keliru, artinya Anda perlu belajar lagi agar menghayati profesi Anda.

Jangan-jangan Anda hanya pekerja pers, hanya menganggap bekerja di perusahaan pers untuk mencari hidup, bukan menjalankan profesi mulia yang bekerja untuk khalayak, mengedepankan kepentingan umum, membela yang lemah.

Lalu apa artinya materi uji kompetensi yang Anda ikuti saat ujian. Belum pantas Anda memegang sertifikat kompetensi kalau pandangan tidak sejalan dengan Undang-Undang Pers.


Atau mungkin karena menjadi wartawan hanya untuk gagah-gagahan karena sebenarnya Anda itu pengusaha yang menjadikan pekerjaan wartawan untuk mendapat privilege dalam lelang proyek. Atau Anda aktivis yang cara memperjuangkan berbeda, filosofinya berbeda dengan profesi wartawan.

Atau Anda pengacara yang sesekali mengubah pekerjaan menjadi wartawan untuk memperkuat posisi tawar, itu tidak tepat karena kode etik pengacara berbeda dengan kode etik jurnalistik.

Kalau begitu, berhenti jadi wartawan. Tinggalkan profesi wartawan dan gunting sertifikat kompetensi Anda. Karena itu merusak profesi kewartawanan.
Memang tidak mudah menjadi wartawan, meskipun mungkin mudah lulus uji kompetensi karena menghafal soal dan mengerti pasal-pasal di undang-undang dan kode etik, serta Anda terampil menulis karena berlatih.

Secara teknis sering tidak ada kesulitan untuk melewati ujian, tetapi ujian sebenarnya adalah pada pandangan hidup, sikap, dan perilaku untuk mengetahui kepantasan menyandang profesi wartawan.

Karena wartawan adalah profesi. Ada kesadaran pada etika, yang harus dihayati, ditaati, dijadikan landasan dalam setiap tindakan, entah saat menjalankan tugas di lapangan atau dalam memandang setiap persoalan.

Sekecil apapun kesalahan kita dalam menerapkan etika, itu adalah pelanggaran atas profesi dan membuat kita harus refleksi dan bertanya pada diri sendiri, apakah saya pantas menjadi wartawan.

Tapi kalau Anda sudah berpikir untuk memenjarakan wartawan, memidanakan penjara karya jurnalistik, Anda sudah melampaui batas. Maaf, Anda sudah tidak layak menjadi wartawan.


Ciputat 3 Agustus 2021. ( Btm / **)

  • Bagikan
Exit mobile version