Menurut Anrizal, perkembangan jenis alat bukti tersebut seharusnya dapat mendukung penyidik dalam mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan.
“Pengumpulan bukti di TKP merupakan wewenang penuh penyidik. Secara aturan Pasal 235 KuHap Baru, ada berbagai alat bukti yang sah termasuk bukti elektronik. Namun untuk proses penetapan tersangka, hukum acara pidana mengatur mengenai kecukupan alat bukti yang relevan,” tegasnya.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak pelapor, Sri Suryati, Anrizal menilai indikasi adanya peristiwa pidana dalam kasus dugaan kekerasan terhadap balita tersebut sudah mulai terlihat.
Karena itu, pihaknya berharap penyidik dapat segera menuntaskan proses penyidikan dan mengambil langkah hukum sesuai dengan hasil pengumpulan alat bukti.
“Kami berharap prosesnya bisa berjalan cepat dan perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum demi keadilan bagi korban yang masih di bawah umur,” ujarnya.
Anrizal menegaskan pihaknya akan terus mengawal penanganan perkara tersebut secara intensif di Polda Kepulauan Riau.
Meski demikian, ia menyatakan tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut apabila proses penanganan perkara dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami percaya terhadap profesionalisme Polda Kepri. Namun jika perkara ini tidak berjalan sebagaimana mestinya, kami siap meneruskan laporan ini ke tingkat pusat di Mabes Polri,” pungkasnya. (Btm/ddr)
