BTM.CO.ID, BATAM – Tim Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau resmi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan kekerasan terhadap seorang anak berusia 2,5 tahun di Playgroup Djuwita, Kota Batam.
Kuasa hukum korban, Anrizal, S.H., C.NSP., C.CL., meminta seluruh pihak untuk menahan diri, tidak melakukan intervensi, serta memberikan ruang penuh kepada penyidik agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya tanggapan dan keberatan dari tim kuasa hukum terlapor ketika penyidik melakukan dokumentasi di lokasi kejadian.
Menurut Anrizal, kegiatan olah TKP merupakan bagian dari kewenangan teknis penyidik untuk mencocokkan fakta di lapangan dengan keterangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam proses penyidikan.
“Kami minta berikan ruang seluas-luasnya kepada penyidik. Jangan dilarang-larang atau dihalangi saat mereka mendokumentasikan sudut-sudut TKP. Olah TKP ini krusial agar tabir kebenaran terbuka dan perkara menjadi terang benderang. Biarkan polisi bekerja tanpa gangguan,” ujar Anrizal, kepada awak media Senin (31/8/2026).
Ia menegaskan, semua pihak seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengumpulkan fakta serta bukti yang diperlukan.
Menurutnya, tindakan yang dinilai melampaui batas, seperti melarang atau menghambat pelaksanaan tugas teknis penyidik di lapangan, berpotensi menimbulkan persoalan hukum tersendiri terkait dugaan perintangan terhadap proses penyidikan.
Selain menekankan pentingnya kelancaran olah TKP, Anrizal juga menyoroti dinamika pembuktian dalam perkara pidana.
Ia merujuk pada Pasal 235 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai perluasan alat bukti dalam sistem peradilan pidana, termasuk pengakuan terhadap alat bukti elektronik dan bukti digital.
