Polresta Barelang Bongkar Sindikat SIM C Palsu, Dua Pelaku Diciduk Terancam 8 Tahun Penjara

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Polresta Barelang membongkar praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang diduga dilakukan dengan memanfaatkan perangkat komputer dan aplikasi Photoshop.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial RWP (30) dan SAP (32). Sebanyak 15 SIM C dengan berbagai identitas turut disita dan setelah diverifikasi dipastikan tidak pernah diterbitkan oleh Satpas Polresta Barelang.

Kasus tersebut diungkap Polresta Barelang dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Konferensi pers dipimpin Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang Iptu M. Alvin Royantara, S.Tr.K., M.H., serta Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang Ipda Ely Samiyanti, S.H., M.M.

Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika sejumlah masyarakat mendatangi Gedung PTSP untuk melakukan verifikasi terhadap SIM C yang mereka peroleh.

“Kasus ini berawal dari laporan petugas kami Satpas Polresta Barelang setelah terdapat beberapa masyarakat yang datang ke Gedung PTSP untuk melakukan verifikasi keaslian SIM C yang mereka peroleh,” ujar Fadli.

BACA JUGA:  6 Pejabat Polda Kepri Berganti, Kapolda Asep Safrudin Beri Pesan Tegas untuk Pejabat Baru

Dari hasil pemeriksaan, dua SIM C atas nama korban berinisial AU (30) dan KU (27) ternyata tidak tercatat dalam database resmi Satpas Polresta Barelang.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dengan melakukan penyelidikan.

Polisi selanjutnya mengamankan seorang perempuan berinisial DA (28) di kawasan industri Batam Centre.

Dari pemeriksaan telepon genggam milik DA, penyidik menemukan percakapan melalui WhatsApp yang mengarah kepada RWP (30).

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap RWP di kawasan Perumahan Eden Park, Batam Centre.

Dari pengembangan tersebut, penyidik kembali mengamankan SAP (32) di kediamannya di Ruli Pasar Induk Jodoh, Tanjung Uma.

Saat diamankan, SAP disebut sedang mengedit format SIM C menggunakan aplikasi Photoshop.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka disebut memiliki peran berbeda.

RWP mengaku kepada DA sebagai mantan anggota Polri dan menawarkan jasa pembuatan SIM C dengan tarif Rp600 ribu per orang. Kepada calon pemohon, RWP disebut mengaku memiliki relasi di Polresta Barelang.

BACA JUGA:  Aksi Sosial Ditlantas Polda Kepri, Anak Panti hingga Lansia Dapat Santunan dan Sembako

Sementara SAP berperan membuat SIM C palsu menggunakan laptop, printer, stiker hologram serta aplikasi Photoshop.

Penyidik menyebut SAP mempelajari desain SIM asli melalui internet. Para calon pemohon kemudian diminta mengirimkan foto KTP, swafoto dan tanda tangan untuk dimasukkan ke dalam format SIM palsu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit laptop Asus, satu unit printer Canon, dua unit telepon genggam, 182 lembar hologram bertuliskan Korlantas Polri dan Tribrata, dua lembar kertas foto glossy serta 15 lembar SIM C dengan berbagai identitas.

Berdasarkan hasil verifikasi bersama Satpas Polresta Barelang, seluruh 15 SIM C yang disita tersebut dipastikan tidak pernah diterbitkan oleh Satpas Polresta Barelang.

Atas perbuatannya, RWP dan SAP dipersangkakan melanggar Pasal 392 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 391 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama 8 tahun.

BACA JUGA:  Polwan Engku Putri Kawal Penyeberangan Siswa SDN 001 Sungai Panas, Pastikan Aman di Jam Sekolah

Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus mengimbau masyarakat tidak menggunakan jasa pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi, termasuk pihak yang menjanjikan penerbitan SIM tanpa mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

“Bagi masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pembuatan maupun peredaran SIM palsu agar segera melaporkannya kepada kepolisian sehingga dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang Ipda Ely Samiyanti menegaskan bahwa pembuatan SIM baru wajib dilakukan secara langsung melalui Satpas Polresta Barelang.

Setiap pemohon, kata dia, harus mengikuti sejumlah tahapan, mulai dari verifikasi administrasi, identifikasi, foto diri, tanda tangan, sidik jari hingga ujian sebelum SIM diterbitkan.

“Untuk layanan perpanjangan, masyarakat dapat memanfaatkan Aplikasi Digital Korlantas Polri secara resmi tanpa menyerahkan data pribadi kepada pihak lain,” ujarnya.

Ia mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak yang menawarkan pembuatan SIM tanpa kehadiran pemohon.

Menurutnya, tawaran tersebut patut diragukan keabsahannya dan berpotensi berkaitan dengan praktik pemalsuan dokumen. (Btm/r)

  • Bagikan