Polda Kepri Padamkan Karhutla 35 Hektare di Trans Barelang, Penyebab Masih Diselidiki

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Polda Kepulauan Riau bersama tim gabungan berhasil memadamkan kebakaran lahan kosong di Jalan Trans Barelang, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Sabtu (22/8/2026).

Kebakaran tersebut diperkirakan melanda lahan seluas sekitar 35 hektare. Api berhasil dipadamkan pada pukul 22.00 WIB setelah petugas melakukan penanganan secara terpadu.

Pemadaman melibatkan personel Polri, TNI AD, Manggala Agni, Pemadam Kebakaran Pemko Batam, BP Batam, Ditpam serta unsur terkait lainnya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan keberhasilan pemadaman merupakan hasil respons cepat dan sinergi seluruh unsur di lapangan.

“Begitu menerima informasi adanya kebakaran, personel kepolisian bersama unsur terkait langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penanganan. Berkat sinergi seluruh personel dan dukungan peralatan pemadam, api berhasil dipadamkan pada pukul 22.00 WIB,” ujar Nona.

Adapun kekuatan yang dikerahkan terdiri dari satu unit PBK BP Batam dengan lima personel, satu unit PBK Pemko Batam dengan lima personel, satu unit kendaraan Manggala Agni dengan enam personel, dua unit Water Tank TNI AD dengan 15 personel, satu unit AWC Brimob dengan delapan personel, satu unit AWC Polresta dengan 12 personel, satu unit AWC Ditsamapta dengan 12 personel, 10 personel Polsek Sagulung serta lima personel Ditpam.

BACA JUGA:  Joint Operation BNN, Bea Cukai dan Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Methamphetamine Cair

Proses pemadaman tidak mudah lantaran lokasi kebakaran berada di area perbukitan. Kondisi medan membuat akses menuju sejumlah titik api cukup sulit sehingga penanganan harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.

“Medan di lokasi cukup menyulitkan petugas karena berada di area perbukitan. Namun, seluruh unsur tetap bekerja bersama sampai api berhasil dipadamkan dan situasi dinyatakan aman serta terkendali,” jelasnya.

Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa. Sementara penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan.

Polda Kepri mengimbau masyarakat tidak membuka, membersihkan maupun mengelola lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan dan tidak meninggalkan sumber api dalam kondisi menyala di kawasan hutan maupun lahan.

“Jangan menganggap pembakaran lahan sebagai cara yang aman untuk membersihkan atau membuka lahan. Api dapat dengan cepat meluas dan membahayakan keamanan masyarakat maupun lingkungan,” tegas Nona.

Ia juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum terkait kebakaran. Berdasarkan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum dapat dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

BACA JUGA:  Di Tengah Kasus Hukum, Basri Lewaimang Dikenang Orang Baik Rajin Salat dan Jadi Imam di Masjid

Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya paling lama 12 tahun, sedangkan apabila mengakibatkan kematian, ancaman pidananya paling lama 15 tahun.

Selain itu, Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa karena kealpaannya mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir yang menimbulkan bahaya umum bagi barang atau nyawa orang lain dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, ketentuan khusus mengenai pembakaran lahan juga diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 mengatur ancaman pidana bagi pelaku pembakaran lahan berupa penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Untuk pembakaran hutan, ketentuan pidana juga diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf d juncto Pasal 78 ayat (3), dengan ancaman pidana bagi pembakaran hutan secara sengaja berupa penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Artinya, baik perbuatan yang dilakukan dengan sengaja maupun akibat kelalaian yang memenuhi unsur pidana dapat memiliki konsekuensi hukum. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api dalam membuka maupun membersihkan lahan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polda Kepri dan Polresta Barelang Bersama Bareskrim Polri Gerebek Judi Kasino di Batam, Uang Rp7,79 Miliar Disita

Polda Kepri bersama TNI, pemerintah daerah, Manggala Agni, BPBD, pemadam kebakaran dan instansi terkait lainnya akan terus memperkuat patroli, pemantauan wilayah rawan, deteksi dini serta respons cepat terhadap setiap kejadian kebakaran.

Nona menegaskan, penyebab kebakaran di lokasi tersebut masih didalami dan pihaknya tidak ingin berspekulasi. Apabila hasil penyelidikan menemukan unsur kesengajaan, kelalaian atau perbuatan melawan hukum lainnya, maka akan dilakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Kami tidak ingin berspekulasi. Namun, apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana, tentu akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif.

Masyarakat yang melihat titik api, kebakaran maupun aktivitas pembakaran yang mencurigakan dapat segera melapor kepada pihak kepolisian melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan gratis.

“Apabila masyarakat melihat titik api, kebakaran, maupun aktivitas pembakaran yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui Layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup Nona. (Btm/r)

  • Bagikan