Joint Operation BNN, Bea Cukai dan Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Methamphetamine Cair

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Operasi gabungan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan 2,6 ton methamphetamine cair yang diangkut menggunakan kapal MV Ocean Porter di wilayah perairan Karimun, Kepulauan Riau.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, Kamis (20/8/2026).

Konferensi pers tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., Ketua MKD DPR RI H. Nazaruddin Dek Gam, S.I.P., Wakil Ketua Komisi III DPR RI Mohammad Rano Alfath, S.H., M.H., Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Rahul, S.H., Kepala BNN RI Komjen Pol. Dr. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, serta jajaran TNI, Polri, Forkopimda Kepri dan awak media.

Kepala BNN RI Komjen Pol. Dr. Suyudi Ario Seto menjelaskan, pengungkapan bermula dari hasil analisis intelijen bersama BNN RI dan Bea Cukai terhadap pergerakan sebuah kapal yang menunjukkan sejumlah anomali.

BACA JUGA:  Saat Kritik Disambut Peluk: Catatan Pagi di Bandung Tentang Jiwa Besar dan Topeng Suci Seorang Pendusta

Kapal tersebut diketahui beberapa kali berganti identitas, mulai dari Hong Run 2, Race Wind, Rain Maker, hingga akhirnya menggunakan nama MV Ocean Porter berbendera Tanzania.

Pada 17 Agustus 2026, tim gabungan melakukan pemantauan dan konsolidasi taktis bersama BNNP Kepri, Bea Cukai dan Polda Kepri. Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil melakukan intersepsi terhadap MV Ocean Porter di wilayah perairan Karimun Anak.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ruang penyimpanan tersembunyi yang berisi cairan mencurigakan. Setelah dilakukan pengujian menggunakan Narcotics Identification System (NIS), cairan tersebut dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari delapan drum berisi 1.600 liter methamphetamine cair dan satu water tank berisi 1.000 liter, dengan total mencapai 2.600 liter atau setara 2,6 ton.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan 10 orang anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Ciduk WNA Singapura dan Malaysia Saat Asyik Bermain Judi Kasino di Batam

Selain narkotika, petugas menemukan 1.570.000 batang rokok polos tanpa pita cukai merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok. Rokok tersebut ditemukan dalam kontainer nomor DRYU9201919.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan, rokok ilegal tersebut terdiri dari 157 boks dengan total 1.570.000 batang.

Nilai barang diperkirakan mencapai Rp3.917.150.000, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4.463.478.600.

Atas temuan tersebut, Bea Cukai akan melakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Sementara itu, BNN RI bersama instansi terkait masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pemilik barang, pengendali jaringan, jalur distribusi, sumber pendanaan, serta kemungkinan keterlibatan jaringan internasional.

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam menjaga wilayah Kepulauan Riau yang sekitar 98 persen wilayahnya merupakan laut.

“Secara preventif jajaran Polda Kepri terus melakukan berbagai upaya. Seperti kita ketahui, sekitar 98 persen wilayah kita adalah laut. Oleh karena itu, kita selalu bersinergi dengan seluruh stakeholder, BNN, Mabes Polri, TNI, Bea Cukai, termasuk masyarakat nelayan dan komunitas-komunitas lainnya untuk bersama-sama menjaga Kepulauan Riau ini,” ujar Asep.

BACA JUGA:  LIVE STREAMING: Penggerebekan Gelper oleh Bareskrim di Nagoya Batam

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago turut mengapresiasi keberhasilan joint operation tersebut.

Menurutnya, pengungkapan 2,6 ton narkotika cair menjadi bukti nyata sinergi aparat dalam melindungi masyarakat dan generasi bangsa dari ancaman peredaran narkotika.

Berdasarkan perhitungan BNN RI, barang bukti narkotika tersebut memiliki potensi nilai ekonomi sekitar Rp8.478.258.000.000 atau Rp8,47 triliun, berdasarkan asumsi produk turunannya.

Dari aspek kemanusiaan, pengungkapan tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 14.130.430 jiwa, atau lebih dari 14,1 juta jiwa, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan ini sekaligus menegaskan pentingnya penguatan pengawasan jalur laut serta sinergi antarlembaga dalam mencegah Kepulauan Riau menjadi jalur masuk dan distribusi narkotika jaringan internasional. (Btm/r)

  • Bagikan