Polda Kepri dan Polresta Barelang Bersama Bareskrim Polri Gerebek Judi Kasino di Batam, Uang Rp7,79 Miliar Disita

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana perjudian darat jenis kasino di 9 Stage Lounge & Bar, Ruko Nagoya Indah Blok D2 Nomor 9, Batu Selicin, Kota Batam, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 197 orang, menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar, serta 105 unit mesin permainan.

Hasil penindakan tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop di Polresta Barelang, Minggu (16/8/2026). Kegiatan dipimpin Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., serta dihadiri jajaran Polda Kepri, Polresta Barelang, Puspom TNI dan sejumlah pejabat terkait.

Kabidhumas Polda Kepri menyampaikan bahwa penindakan dilakukan setelah Bareskrim Polri menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian darat jenis kasino dengan berbagai permainan.

BACA JUGA:  1,3 Ton Narkoba Jenis Ketamin Dimusnahkan di Batam, Menko Polkam: Ini Bukti Negara Mampu Hentikan Jalur Narkoba

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan selama kurang lebih dua hingga tiga bulan, sebelum akhirnya tim gabungan melakukan penindakan di lokasi.

“​​Saat ini masih berlangsung proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana perjudian terhadap orang-orang yang telah diamankan,” ujar Kabidhumas Polda Kepri.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, dari 197 orang yang diamankan, mereka terdiri dari pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua marketing, serta 96 pemain.

Dari 96 pemain tersebut, sebanyak 86 orang merupakan WNI dan 10 orang WNA. Sepuluh WNA itu terdiri dari tujuh warga negara Tiongkok, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.

Seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan peran dan keterlibatan masing-masing.

BACA JUGA:  Immigration Goes to School! Siswa SMA 3 Batam Dikenalkan Cara Bikin Paspor hingga Karier di Imigrasi

Dalam penindakan tersebut, petugas juga menyita tiga brankas yang berisi uang tunai sebesar Rp7.297.213.000. Selain itu, terdapat uang tunai dari laci meja penukaran chip sebesar Rp500.000.000.

Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan sementara mencapai Rp7.797.213.000 atau sekitar Rp7,79 miliar.

Petugas juga mengamankan sejumlah chip permainan yang nilai tukarnya masih dalam proses penghitungan.

Selain uang tunai dan chip, Bareskrim Polri menyita 105 unit mesin permainan, yang terdiri dari 16 mesin piala/bubble, 54 mesin scatter, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.

Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA:  Terminal Petikemas Batam Bakal Tembus 1,6 Juta TEUs, Ambisi Jadi Pusat Logistik Dunia Kian Nyata

Penyidik juga melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam pelaksanaan penindakan, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang, baik dalam kegiatan di lapangan maupun dukungan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan.

Wakabareskrim Polri menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang atas dukungan yang diberikan dalam penindakan tersebut.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha, khususnya pengelola tempat hiburan, agar tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

“Proses pemeriksaan dan pengembangan perkara masih terus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Wakabareskrim Polri. (Btm/r)

  • Bagikan