BTM.CO.ID, BATAM – Orang tua korban SS melaporkan tiga oknum guru di Playgroup Djuwita ke Polda Kepulauan Riau terkait dugaan kasus perundungan (bullying) dan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah.
Kuasa hukum korban, Anrizal, S.H., C.NSP., CF.NLP., CCL, mengatakan laporan tersebut telah diterima dan saat ini tengah diproses oleh penyidik Polda Kepri.
“Kami melaporkan oknum guru tersebut berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80 juncto Pasal 76C. Korban mengalami tekanan psikis yang berat karena kami menduga telah terjadi tindakan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh oknum guru,” ujar Anrizal kepada awak media, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, laporan resmi telah dibuat pada 23 Mei 2026 setelah seluruh bukti pendukung dinilai lengkap.
“Pelaporan dilakukan pada tanggal 23 Mei karena seluruh bukti yang kami miliki sudah lengkap, sehingga langsung dibuatkan laporan polisi di Polda Kepri,” katanya.
Anrizal menjelaskan, pada 2 Juni 2026 pihaknya menerima surat panggilan klarifikasi dari penyidik Polda Kepri dan hingga kini perkara tersebut masih terus berjalan.
“Klien kami sudah diperiksa oleh penyidik. Selain itu, hasil pemeriksaan dari dokter psikolog, dokter anak, dan dokumen pendukung lainnya juga telah kami serahkan kepada penyidik. Kamis nanti kami akan menerima laporan perkembangan penanganan perkara dari Polda Kepri,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, korban mengalami trauma psikis yang cukup berat akibat peristiwa yang dialaminya.
“Dari hasil pemeriksaan dokter di RSBP Batam, korban mengalami trauma psikis berat. Saat melihat sekolah, korban merasa ketakutan,” ungkapnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk rekaman video yang diduga ada tindakan kekerasan yang diucapakan korban saat di lingkungan sekolah.
“Ada video yang kami serahkan sebagai bukti kepada Polda Kepri. Dalam laporan ini ada tiga orang yang kami laporkan,” tegas Anrizal. (Btm/ddr)






