BTM.CO.ID, BATAM – Fenomena maraknya influencer dan content creator di Kota Batam yang aktif mencari iklan serta kerja sama dengan pelaku usaha kini menjadi sorotan. Seiring pertumbuhan media sosial seperti Instagram, TikTok, dan YouTube, profesi influencer dinilai semakin menjanjikan, namun di sisi lain memunculkan berbagai persoalan etika, legalitas, hingga perlindungan konsumen.
Tak sedikit influencer di Batam yang menawarkan jasa promosi produk, klinik kecantikan, properti, hingga hiburan malam tanpa transparansi, bahkan ada yang memuat konten berbau hoaks, pornografi terselubung, judi online atau promosi produk ilegal.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan: perlukah aktivitas influencer diatur melalui regulasi yang jelas?
Perlunya Aturan dan Pengawasan
Regulasi bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan profesional. Tanpa aturan, influencer berpotensi menyalahgunakan pengaruhnya demi keuntungan pribadi, sementara masyarakat menjadi pihak yang dirugikan.
Beberapa aturan yang dinilai perlu ditegaskan antara lain:
- Keterbukaan Iklan (Disclosure)
Influencer wajib mencantumkan keterangan jelas seperti “konten berbayar”, “iklan”, atau “kerja sama” agar publik tidak tertipu seolah-olah itu adalah ulasan murni.
- Larangan Promosi Produk Ilegal
Produk tanpa izin BPOM, judi online, gelper ilegal, rokok ilegal, hingga jasa yang melanggar hukum tidak boleh dipromosikan dalam bentuk apa pun.
- Etika Konten Digital
Konten tidak boleh mengandung unsur pornografi, kekerasan, ujaran kebencian, SARA, maupun menyesatkan publik dengan klaim palsu.
- Perlindungan Konsumen
Influencer ikut bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan, terutama bila menyangkut kesehatan, investasi, atau keuangan.
Aspek Legalitas yang Berlaku
Secara hukum, aktivitas influencer sebenarnya sudah masuk dalam koridor regulasi nasional, di antaranya:
- UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik dan konten melanggar hukum.
- UU Perlindungan Konsumen jika promosi terbukti merugikan masyarakat.
- Aturan Perpajakan (PPh), di mana penghasilan influencer dari endorsement dan iklan wajib dilaporkan dan dikenakan pajak.
- Pedoman Periklanan Digital dari Kominfo dan KPI Digital (jika diberlakukan secara lebih tegas).
Namun, hingga kini pengawasan di tingkat daerah, termasuk di Batam, dinilai masih lemah dan belum terintegrasi.
Peran Pemerintah dan Platform Digital
Pemerintah daerah didorong untuk berkolaborasi dengan Kominfo, aparat penegak hukum, serta platform media sosial guna:
- Memberikan edukasi hukum dan etika kepada influencer
- Menindak tegas konten promosi yang melanggar aturan
- Mendorong profesionalisme industri kreator lokal






