BTM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kota Batam. Dalam dua penindakan terpisah pada 19–20 Oktober 2026, polisi mengamankan tiga orang berinisial K.A., O., dan A.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sabu seberat total 518,05 gram netto, 75 butir ekstasi, serta enam cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri sebagai bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus mendukung Program Prioritas Kapolri Quick Wins Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba.
Penindakan pertama berlangsung pada Senin (19/10/2026) malam. Petugas mengamankan K.A. dan O. di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam.
Dari hasil pengembangan ke sebuah apartemen di kawasan Nagoya, polisi menemukan barang bukti berupa 217,56 gram sabu, 72 butir ekstasi, serta satu cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Sehari berikutnya, Selasa (20/10/2026), petugas kembali melakukan penindakan dengan mengamankan A. di lobi sebuah hotel di kawasan Seraya.
Dari penindakan tersebut, polisi kemudian menggeledah kamar hotel dan menemukan 300,49 gram sabu netto, tiga butir ekstasi, serta lima cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Berdasarkan pemeriksaan awal, K.A. diduga berperan sebagai pengedar narkotika di Batam, sedangkan O. diduga bertindak sebagai pemasok yang menyimpan narkotika di tempat tinggalnya.
O. mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial K. yang disebut berada di Johor Bahru, Malaysia.
Sementara itu, A. mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial R.Z.K. melalui sistem campak di Tanjung Balai Karimun.
Penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan antara para terduga pelaku dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna menekan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat. Polda Kepri terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri sumber pasokan serta pihak lain yang diduga terlibat,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan dapat memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis. (Btm/r)
