Warga Batam Senang, 40 Motor yang Hilang Berhasil Ditemukan Polresta Barelang

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Tangis haru dan rasa lega mewarnai pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh Polresta Barelang. Puluhan warga kini berpeluang kembali menggunakan sepeda motor kesayangan mereka setelah polisi mengamankan 40 unit motor yang diduga hasil kejahatan.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (22/9/2026).

Dari 40 sepeda motor yang diamankan, sebagian telah teridentifikasi berdasarkan laporan kehilangan di sejumlah wilayah Kota Batam. Sementara 20 unit lainnya masih dalam proses identifikasi dan verifikasi kepemilikan.

“Alhamdulillah, ada 40 unit sepeda motor yang diamankan. Ini berasal dari beberapa TKP kejadian,” ujar Anggoro.

Puluhan kendaraan tersebut berkaitan dengan sejumlah laporan polisi, di antaranya satu laporan di wilayah Polsek Nongsa, lima laporan di Polsek Sei Beduk, sembilan laporan di Polsek Batu Aji, empat laporan di Polsek Bengkong dan satu laporan di wilayah Polsek Batu Ampar.

BACA JUGA:  Sembilan Jurnalis Kepri Gabung DPP PJS, Mahmud Marhaba Tegaskan Fokus pada UKW dan Advokasi

Suasana haru terlihat ketika salah seorang warga mengetahui sepeda motornya berhasil ditemukan oleh polisi.

Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Sei Beduk dan Polresta Barelang yang telah mengungkap kasus tersebut.

“Saya pribadi mengucapkan terima kasih kepada Polsek Sei Beduk dan Polresta Barelang yang sudah mengungkap kasus ini. Alhamdulillah,” ungkapnya.

Ia juga mengajak masyarakat yang kehilangan kendaraan agar tidak ragu melapor kepada polisi.

“Kepada masyarakat jangan ragu untuk melapor ke polisi karena tidak berbayar sepeser pun,” katanya.

Kapolresta Barelang pun meminta masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera datang ke Polresta Barelang atau Polsek jajaran.

BACA JUGA:  Polda Kepri Kembangkan Kasus Bentrok Berdarah Setokok, Dua Perusahaan Konflik Lahan Berpotensi Dipanggil

Masyarakat dapat melakukan pengecekan fisik terhadap kendaraan yang telah diamankan untuk memastikan apakah sepeda motor tersebut merupakan milik mereka.

“Kalau ada yang merasa kehilangan dan belum sempat membuat laporan polisi pada saat itu, silakan datang. Langsung dicek fisiknya,” kata Anggoro.

Bagi kendaraan yang telah diketahui pemiliknya, polisi juga akan memfasilitasi mekanisme pinjam pakai kendaraan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku selama proses penyidikan berjalan.

Pengungkapan puluhan motor tersebut bermula dari penangkapan VE (27) dan RA (26) di area parkir Pelabuhan Domestik Telaga Punggur pada 2 September 2026.

Dari pengembangan kasus, polisi kemudian mengamankan RH (28) dan RN (29) alias Kipeng.

BACA JUGA:  TAJUK REDAKSI: Tragedi Setokok, Jangan Ada Lagi Nyawa Melayang karena Sengketa Lahan

Polisi turut menyita satu buah kunci T dan empat mata kunci yang telah diasah. Para pelaku diduga menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak sepeda motor.

Motor hasil curian kemudian disembunyikan, menggunakan pelat nomor palsu dan dijual kepada pihak yang diduga berperan sebagai penampung.

Keempat tersangka kini diproses hukum dan dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Polresta Barelang mengimbau warga yang kehilangan sepeda motor untuk segera mengecek 40 unit kendaraan yang telah diamankan.

Bagi sebagian warga, temuan tersebut bukan sekadar kendaraan, tetapi menjadi kesempatan untuk kembali mendapatkan motor kesayangan yang sempat hilang. (Btm/r)

  • Bagikan