Bea Cukai Batam Telusuri Dugaan Peredaran Rokok Rave American Blend Tanpa Pita Cukai di Batam

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Bea Cukai Batam menaruh perhatian terhadap informasi dugaan peredaran rokok ilegal merek Rave American Blend tanpa pita cukai di sejumlah wilayah Kepulauan Riau (Kepri), termasuk Kota Batam.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan informasi tersebut menjadi perhatian Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam.

“Informasi ini jadi atensi kami, Unit P2 Bea Cukai Batam,” ujar Agung kepada BTM.CO.ID, Rabu (23/9/2026).

Menurutnya, Bea Cukai Batam secara berkala melakukan operasi di sejumlah titik yang menjadi lokasi distribusi maupun penjualan rokok.

“Kita secara berkala melakukan operasi rutin di titik-titik distribusi dan penjualan eceran yang menghasilkan beberapa kali penindakan dari Bea Cukai Batam,” katanya.

Sementara itu, informasi yang diterima redaksi menyebutkan rokok Rave American Blend yang diduga tidak dilengkapi pita cukai tersebut beredar melalui sejumlah jalur distribusi di wilayah Kepri.

Salah satu jalur yang disebut digunakan adalah jalur laut melalui pelabuhan-pelabuhan yang minim pengawasan. Pasokan rokok tersebut diduga dibawa menggunakan kapal kayu berukuran kecil sebelum didistribusikan ke sejumlah wilayah.

Informasi lainnya menyebutkan rokok tersebut diduga dibawa dari kawasan Pelabuhan Punggur menggunakan kapal Roro maupun sarana transportasi laut lainnya.

Rokok kemudian diduga didistribusikan ke sejumlah wilayah seperti Bintan, Tanjung Uban dan Tanjungpinang sebelum dijual kembali melalui warung-warung kecil.

Salah seorang pemilik warung di kawasan Botania, Batam Center, mengaku pernah mendapatkan tawaran rokok tersebut dari seorang sales yang datang menggunakan sepeda motor.

“Kami dipasok oleh sales motor yang di belakangnya ada rokok. Dia tidak pasti kirim, tapi kalau datang menawarkan rokok itu,” ujar pemilik warung kepada redaksi, Minggu (20/9/2026).

Ia mengatakan rokok tersebut diminati sebagian konsumen karena harganya relatif murah dan cepat terjual.

“Saya tidak tahu siapa nama dan perusahaan yang memasok rokok ini,” katanya.

Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai menjadi perhatian karena produk hasil tembakau yang beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai berpotensi berdampak terhadap penerimaan negara.

Karena itu, penelusuran terhadap jalur distribusi dinilai penting untuk mengetahui asal barang, titik masuk, hingga pihak yang memasok dan mendistribusikannya.

Bea Cukai Batam sebelumnya menegaskan bahwa kegiatan pengawasan dan penindakan dilakukan secara berkala di titik-titik distribusi maupun penjualan eceran.

Dengan adanya informasi dugaan peredaran Rave American Blend tersebut, masyarakat juga diimbau memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. (Btm/ddr)

  • Bagikan
Exit mobile version