BTM.CO.ID, BATAM – Masa depan warga Kampung Madani di Simpang Dam Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, mulai memasuki babak baru. Permukiman yang selama ini dikenal sebagai Kampung Aceh tersebut bakal ditertibkan menyusul rencana pemanfaatan lahan oleh PT Eka Tritama Propertindo.
Proses menuju penertiban kawasan itu kini mulai terlihat. Perusahaan pemegang alokasi lahan telah menyosialisasikan pemberian sagu hati atau kompensasi kepada warga yang menempati kawasan tersebut.
Pantauan BTM.CO.ID, Senin (2/11/2026), sejumlah rumah warga, baik bangunan permanen maupun semi permanen, telah diberi tanda dan nomor. Penandaan tersebut diduga menjadi bagian dari proses pendataan bangunan yang masuk dalam daftar penerima sagu hati.
Bagi warga, penertiban ini bukan sekadar persoalan pembongkaran bangunan. Mereka juga dihadapkan pada persoalan tempat tinggal, keberlanjutan kehidupan, serta harapan mendapatkan kompensasi yang layak setelah bertahun-tahun bermukim di kawasan tersebut.
Salah seorang warga yang ditemui BTM.CO.ID membenarkan adanya rencana penertiban karena lahan tersebut akan dimanfaatkan perusahaan.
“Iya, kami akan digusur karena lahan ini akan dibangun oleh perusahaan PT Eka Tritama Propertindo,” ujarnya.
Warga tersebut mengaku telah menerima pemberitahuan mengenai rencana pemberian sagu hati dari perusahaan.
“Kebetulan rumah kami semi permanen, ya pasrah saja kalau akan digusur. Tapi kami berharap kompensasi yang diberikan sesuai,” katanya.
Sagu Hati Dibedakan Berdasarkan Kategori Bangunan
Berdasarkan surat pemberitahuan kesanggupan pemberian sagu hati dari PT Eka Tritama Propertindo tertanggal 18 September 2026 yang diterima BTM.CO.ID, perusahaan telah mencantumkan sejumlah kategori bangunan beserta besaran kompensasi.
Berikut rincian nilai sagu hati yang tercantum dalam dokumen tersebut:
- Rumah permanen: Rp30 juta.
- Rumah semi permanen: Rp23 juta.
- Kategori standar: Rp15 juta.
- Gubuk atau pondok: Rp7,5 juta.
- Kategori data plus: Rp4 juta.
Surat tersebut ditandatangani Direktur PT Eka Tritama Propertindo dan ditembuskan kepada Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam serta Ketua Tim Terpadu Kota Batam.
Dalam dokumen itu, proses pembebasan lahan mengacu pada Gambar Penetapan Lokasi Nomor 27040717.
Perbedaan nilai sagu hati berdasarkan kategori bangunan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses pendataan. Transparansi mengenai kriteria penilaian, jumlah bangunan, hingga mekanisme penyaluran kompensasi menjadi penting agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti peruntukan akhir lahan tersebut. Belum ada informasi resmi apakah kawasan itu akan dikembangkan menjadi hunian, kawasan industri, atau bentuk pembangunan lainnya.
Penyelesaian Lahan Sudah Dibahas Bersama BP Batam
Persoalan lahan Kampung Madani bukan perkara yang muncul dalam waktu singkat. Penyelesaiannya telah melalui pembahasan bersama sejumlah instansi pemerintah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam.
Salah satu pembahasan berlangsung di Aula Kantor Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Balai Batam Center, Selasa (25/11/2025).
Rapat tersebut melibatkan BP Batam, Forkopimda Kota Batam, TNI AL, serta sejumlah instansi terkait untuk membahas penyelesaian lahan milik PT Eka Tritama Propertindo.
Dalam kegiatan itu, Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel) Yonmarhanlan IV Batam, Lettu Marinir Syahdodi, hadir mewakili Danyonmarhanlan IV Batam, Letkol Marinir Tomas Febrianto.
Dalam sambutan pembukaan, pimpinan BP Batam menegaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memfasilitasi penyelesaian persoalan antara perusahaan dan masyarakat yang bermukim di atas lahan tersebut.
Penyelesaian diharapkan berjalan secara adil tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Seluruh pihak juga diminta mengedepankan proses serta prosedur hukum yang berlaku agar persoalan dapat diselesaikan dengan baik.
Sementara itu, pihak Yonmarhanlan IV Batam menyatakan mendukung upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan lahan dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan pembangunan di Kota Batam dapat berjalan.
Dari Kampung Aceh Menjadi Sorotan Peredaran Narkotika
Di luar persoalan lahan, Kampung Madani belakangan juga menjadi perhatian publik karena sejumlah operasi penindakan narkotika yang dilakukan aparat kepolisian.
Kawasan yang sebelumnya dikenal dengan sebutan Kampung Aceh itu menjadi salah satu lokasi yang mendapat perhatian Polda Kepulauan Riau (Kepri) dalam upaya pemulihan kawasan dari indikasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Pada Minggu (25/10/2026), Polda Kepri menggelar razia di kawasan Kampung Madani, Simpang Dam Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya satu paket sabu, alat isap sabu atau bong, pipet, dan telepon genggam.
Petugas juga menemukan sejumlah barang lain, termasuk kartu pers, kondom, serta tisu yang dikenal sebagai tisu magic.
Temuan kartu pers turut menjadi perhatian. Namun, hingga kini belum diketahui identitas media yang tercantum maupun pemilik kartu tersebut. Tidak ada keterangan resmi yang menghubungkan kepemilikan kartu pers itu dengan aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lokasi.
Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan 18 orang yang terindikasi terlibat dalam aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan 17 orang positif mengandung zat yang terindikasi narkotika atau zat psikoaktif, sementara satu orang lainnya dinyatakan negatif.
Meski demikian, hasil tes urine positif tidak serta-merta membuktikan seseorang terlibat dalam peredaran narkotika. Penetapan status hukum tetap harus didasarkan pada proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Nasib Warga dan Kepastian Pemanfaatan Lahan
Sebagai informasi, Kampung Madani merupakan kawasan permukiman yang berdiri di atas lahan yang disebut dibangun tanpa izin dari BP Batam.
Kini, rencana pemanfaatan lahan oleh PT Eka Tritama Propertindo membawa kawasan tersebut menuju proses penertiban.
Di satu sisi, perusahaan memiliki rencana pemanfaatan lahan berdasarkan alokasi yang dimilikinya. Di sisi lain, terdapat warga yang telah membangun rumah dan menjalani kehidupan di kawasan tersebut.
Situasi ini membuat proses penertiban membutuhkan keterbukaan informasi dan komunikasi yang jelas antara perusahaan, BP Batam, pemerintah daerah, serta masyarakat terdampak.
Ada sejumlah hal yang masih menjadi perhatian, mulai dari kepastian peruntukan lahan, jumlah warga dan bangunan yang masuk pendataan, dasar penentuan kategori sagu hati, hingga jadwal pelaksanaan penertiban.
Publik juga perlu mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian apabila terdapat warga yang keberatan terhadap hasil pendataan atau besaran kompensasi.
Pada akhirnya, penyelesaian Kampung Madani bukan hanya tentang pengosongan lahan untuk kepentingan pembangunan. Proses tersebut juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat sesuai ketentuan, serta transparansi dalam pelaksanaan kebijakan.
Kini, warga Kampung Madani menunggu kepastian proses penertiban dan realisasi sagu hati yang telah disosialisasikan perusahaan.
Pembangunan Batam memang membutuhkan kepastian lahan. Namun, penyelesaian persoalan di atas lahan tersebut juga harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum, transparan, dan tidak mengabaikan masyarakat yang terdampak. (Btm/tim/ddr)
