HATI-HATI! Modus Penipuan Pengurusan Dapur MBG di Batam, Uang Rp400 Juta Lenyap

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait penawaran titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja, Kota Batam, kini tengah didalami Polresta Barelang bersama Polda Kepulauan Riau, Sabtu (23/5/2026).

Pendalaman kasus tersebut dilakukan sebagai bentuk sinergi dan koordinasi untuk mendukung pengungkapan perkara serta memastikan Program Makan Bergizi Gratis sebagai program strategis nasional tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut dan berkomitmen mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan tuntas.

“Polda Kepulauan Riau memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut dan berkomitmen mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Anom.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen Pol. (Purn.) Sony Sonjaya, S.I.K., menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional untuk meningkatkan kualitas gizi generasi penerus bangsa sehingga tidak boleh disalahgunakan oleh pihak mana pun.

Ia juga menekankan bahwa dalam proses verifikasi maupun pengajuan titik lokasi SPPG tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apa pun.

“Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan Badan Gizi Nasional dan meminta sejumlah uang, maka hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., memaparkan perkembangan penanganan perkara berdasarkan hasil penyelidikan awal.

Menurutnya, korban sebelumnya ditawari dua titik lokasi SPPG di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja dengan nilai Rp200 juta per titik oleh pihak yang mengaku sebagai pengurus yayasan.

“Korban sebelumnya ditawari dua titik lokasi SPPG di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja dengan nilai Rp200 juta per titik oleh pihak yang mengaku sebagai pengurus yayasan,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penandatanganan kerja sama pada 3 Maret 2026, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp400 juta kepada terlapor. Namun hingga waktu yang dijanjikan, program tersebut tidak berjalan dan dana korban juga belum dikembalikan.

Akibatnya, perkara tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian dan kini masih dalam proses penyidikan.

“Saat ini Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan pendalaman dan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat,” tutupnya. (Btm/r)

  • Bagikan
Exit mobile version