BTM.CO.ID, BATAM – Satreskrim Polresta Barelang masih memproses pemanggilan Lai Cung, sosok yang namanya mencuat dalam kasus penyelundupan tiga mobil minuman keras (miras) dengan total 8.664 botol di Batam.
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, mengatakan proses pemanggilan Lai Cung masih berlangsung.
“Masih on proces ya bang,” kata Agung singkat, Selasa (20/10/2026).
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Barelang menetapkan SS (63) sebagai tersangka dalam kasus temuan ribuan botol miras tersebut. Dalam pemeriksaan, SS menyebut nama Lai Cung yang kemudian menjadi perhatian penyidik.

Agung sebelumnya membenarkan adanya nama Lai Cung yang disebut oleh tersangka. Polisi pun menyatakan akan mengambil langkah lanjutan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Penyidik masih perlu menelusuri asal-usul ribuan botol miras yang ditemukan di sebuah gudang di Batam, sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Hingga kini, status dan dugaan keterlibatan Lai Cung masih perlu dipastikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.(btm/DDR)






