Sekolah di Batam Kembali Tatap Muka 20 Oktober, Siswa Wajib Bermasker

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Batam kembali dilaksanakan mulai Selasa (20/10/2026). Kebijakan ini diambil setelah kualitas udara di Batam membaik dan berada pada kategori sedang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada PAUD, SD, SMP, SKB, dan PKBM se-Kota Batam.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, menyampaikan bahwa berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam per 19 Oktober 2026, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Batam berada pada angka 95 atau kategori sedang.

BACA JUGA:  Imigrasi Catat 17.597 Penindakan hingga September 2026, WNA Malaysia Terbanyak Terseret Kasus

“Nilai tersebut menunjukkan kualitas udara telah membaik dan berada di bawah ambang batas yang ditetapkan dalam kebijakan tersebut.” Dalam surat tersebut.

Surat edaran ini diterbitkan dengan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.

Selain itu, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 47 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap Kabut Asap di Wilayah Kota Batam serta Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar dari Rumah (BDR).

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Wujudkan Green Policing, Kapolda Kepri Tanam 1.000 Bibit Mangrove

Dalam surat edaran tersebut, sekolah PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta sederajat di Kota Batam diperbolehkan kembali melaksanakan PTM mulai 20 Oktober 2026.

Meski demikian, seluruh warga satuan pendidikan diminta tetap mematuhi protokol kesehatan, termasuk menggunakan masker sesuai dengan kategori ISPU di Kota Batam.

Kepala satuan pendidikan juga diminta memastikan kondisi kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan sebelum dan selama kegiatan pembelajaran berlangsung.

Selain itu, sekolah harus meningkatkan kesiapsiagaan terhadap kemungkinan perubahan kualitas udara serta memastikan kegiatan belajar dilaksanakan di ruang kelas yang aman dari paparan asap.

BACA JUGA:  Kenal Pamit Kabareskrim dan Kapolda Kepri, Sinergi Jaga Kamtibmas Diperkuat

Pemantauan kesehatan harian juga perlu dilakukan. Jika ditemukan gangguan kesehatan, sekolah diminta melakukan pelaporan kepada fasilitas kesehatan.

Dinas Pendidikan Kota Batam turut mengingatkan bahwa pelaksanaan PTM dan protokol layanan pendidikan dapat disesuaikan apabila terjadi perubahan nilai ISPU dari hari ke hari.

Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan kategori kualitas udara untuk memastikan keselamatan dan kesehatan peserta didik serta tenaga pendidik tetap menjadi prioritas.

Dengan kembali diberlakukannya PTM, kegiatan belajar mengajar di sekolah diharapkan dapat berjalan normal dengan tetap memperhatikan perkembangan kondisi udara di Kota Batam. (BTM/DDR)

  • Bagikan