Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin : Penegakan Hukum Bareskrim di Batam Merupakan Sinergi dan Koordinasi Kepolisian

  • Bagikan
Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H - btm co.id/ist

BTM.CO.ID, BATAM – Penindakan terhadap dugaan tindak pidana perjudian darat jenis kasino di Kota Batam serta pengungkapan jaringan narkotika di sejumlah tempat hiburan malam (THM) merupakan bagian dari kegiatan penegakan hukum yang dilakukan secara terorganisir dan terkoordinasi oleh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., mengatakan, langkah penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri di wilayah hukum Polda Kepri merupakan bagian dari sinergi dan koordinasi antarjajaran kepolisian.

“Kegiatan penegakan hukum ini adalah langkah kegiatan kepolisian yang terorganisir dan terkoordinasi dan sudah menjadi hal yang biasa dilakukan oleh jajaran kepolisian. Bareskrim biasa melakukan penegakan hukum di wilayah hukum Polda-Polda seluruh Indonesia, bukan hanya di Batam,” ujar Asep, Kamis (20/8/2026).

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Uang Rp7,79 Miliar dari Kasus Judi Kasino di Nagoya Batam

Menurutnya, penegakan hukum oleh Bareskrim Polri juga dilakukan di berbagai wilayah hukum kepolisian lainnya.

“Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Bareskrim hampir setiap hari melakukan penegakan hukum. Begitu pun di wilayah Polda-Polda lainnya,” ujarnya.

Asep menegaskan, seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

“Intinya, jajaran Kepolisian Republik Indonesia ingin mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana perjudian darat jenis kasino di 9 Stage Lounge & Bar, Ruko Nagoya Indah Blok D2 Nomor 9, Batu Selicin, Kota Batam, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

BACA JUGA:  Perintah Prabowo Dibuktikan! TNI AL Gagalkan 1,3 Ton Narkoba Senilai Rp2,6 Triliun di Bintan

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 197 orang, menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar, serta mengamankan 105 unit mesin permainan.

Selain penindakan perjudian, Bareskrim Polri juga tengah menangani perkara dugaan peredaran narkotika yang berkaitan dengan sejumlah tempat hiburan malam di Batam.

Dalam perkara tersebut, Bareskrim Polri menetapkan Basri Lewaimang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Basri disebut sebagai pengelola sekaligus sosok yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) HH Club/Planet Group Batam.

BACA JUGA:  Polda Kepri dan Polresta Barelang Bersama Bareskrim Polri Gerebek Judi Kasino di Batam, Uang Rp7,79 Miliar Disita

Berdasarkan informasi yang beredar, Basri diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran berbagai jenis narkotika di Planet 1, Planet 2, dan Planet 3.

Penanganan perkara tersebut menunjukkan adanya koordinasi antara Bareskrim Polri dengan jajaran Polda Kepri, Polresta Barelang hingga jajaran kepolisian di tingkat sektor dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Batam.

Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status DPO dan dugaan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. (Btm/ddr).

  • Bagikan