BTM.CO.ID, BATAM – Redaksi btm.co.id menyampaikan koreksi dan pembetulan atas pemberitaan yang sebelumnya berjudul “Penyedia Material Bantah Ada Tunggakan Proyek Pulau Kasu, Utang Rp375 Juta Disebut Lunas.” yang tayang pada Kamis (18/6/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi dari narasumber, terdapat kekeliruan dalam penulisan identitas pihak yang disebut dalam berita tersebut.
Adapun yang disampaikan oleh narasumber, Rika, adalah bahwa persoalan hutang piutang terkait pembayaran bahan bangunan senilai Rp375 juta telah diselesaikan atau lunas oleh Ajat Sudrajat sebagai pihak perorangan.
Namun dalam pemberitaan sebelumnya, Redaksi keliru menuliskan dan mengaitkan persoalan tersebut kepada PT Dua Putra Sudrajat. Seharusnya, penyebutan yang benar adalah atas nama Ajat Sudrajat sebagai individu (perorangan), bukan badan usaha atau perusahaan yang dimaksud.
Atas kekeliruan tersebut, Redaksi btm.co.id menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang terdampak dan berkomitmen untuk selalu mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, serta profesionalisme dalam setiap pemberitaan.
Redaksi juga mengimbau kepada seluruh pihak, media, maupun akun media sosial yang menyadur, mengutip, atau menyebarluaskan informasi dari pemberitaan tersebut agar merujuk pada berita yang telah dikoreksi dan diperbaiki ini.
Redaksi tidak bertanggung jawab atas segala bentuk penyebaran informasi yang masih menggunakan versi pemberitaan sebelum dilakukan koreksi dan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam hak koreksi ini.( Redaksi btm.co.id)
